Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana-dana kementerian yang belum terserap hingga akhir 2025 untuk dialihkan ke program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kamrussamad, keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Relokasi anggaran merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
"Menurut saya, relokasi yang dilakukan oleh pemerintah itu ada dasarnya. Memang di dalam setiap UU APBN tahunan itu diberikan kesempatan, ada pasal yang mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan relokasi," ungkap Kamrussamad , Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa relokasi anggaran bukanlah kebijakan baru, melainkan ruang legal yang memang disediakan agar pemerintah bisa menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan dan kondisi terkini.
"Penyesuaian diperlukan seiring dengan tantangan domestik maupun tantangan luar negeri, atau seiring dengan kebutuhan pemerintah," ujar Kamrussamad.
"Jadi itu sudah diatur, sudah diberikan tiketnya, tinggal mau dipakai atau tidak," imbuhnya.
Kamrussamad berharap langkah ini dapat mempercepat realisasi program prioritas Prabowo, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga ketahanan nasional.
Menkeu Purbaya sendiri menyatakan akan menarik anggaran kementerian yang tak terserap secara optimal sepanjang 2025. Dia menegaskan evaluasi dilakukan terhadap pos-pos belanja yang belum berjalan efektif hingga September.
Purbaya juga membuka peluang agar kementerian yang belum menyerap anggaran hingga akhir Oktober 2025 menghadapi kemungkinan anggarannya dialihkan ke program lain yang lebih efektif.