DPR bersama pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada anggota DPR RI Melly Goeslaw sebagai pengusul, guna memperjelas mekanisme pembayaran royalti bagi para pencipta karya.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dan Kepala Pusat PUU Bidang Polhukam Lidya Suryani Widayati di Gedung DPR/MPR RI, Senin (22/9/2025).
Melly menyatakan, penyusunan RUU Hak Cipta yang diterimanya telah melalui proses partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penyusunan RUU ini melibatkan akademisi, musisi, penerbit, industri musik, hingga komunitas seni dan budaya. Semua bersatu dengan tujuan memperkuat perlindungan hak cipta di Indonesia,” ujarnya melalui akun Instagram @baladmelly, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, setelah diterima, draf RUU Hak Cipta akan dibawa ke persidangan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. “Draf RUU Hak Cipta siap melangkah ke tahap berikutnya yaitu pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI,” kata Melly.
Melly berharap RUU tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi musisi serta seluruh pemangku kepentingan di industri kreatif.
“Ini langkah penting untuk memastikan perlindungan yang adil bagi pencipta karya, kepastian hukum di bidang hak kekayaan intelektual, sekaligus mendukung kemajuan industri kreatif Indonesia di era digital,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan para pelaku industri untuk ikut serta dalam proses penyusunan RUU ini. “Yang ingin berpartisipasi dalam penyusunan naskah akademik dan RUU dapat melalui simas PUU di https://puupolhukham.dpr.go.id/index,” pungkasnya.