Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,875 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, dalam konferensi pers capaian kinerja dalam rangkaian HUT ke-80 Kejaksaan yang digelar di Gedung Kejati Sulteng, Selasa (2/9/2025).
Dalam pemaparannya, Rahmat menegaskan bahwa Kejati Sulteng berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Sejumlah capaian strategis pun berhasil diraih, khususnya oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).“Sepanjang tahun ini, Bidang Pidsus telah melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Rahmat.
Beberapa perkara besar yang berhasil diungkap dan menimbulkan kerugian keuangan negara antara lain:
- Kasus dugaan korupsi pembelian rumah atau bangunan mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4,275 miliar.
- Kasus dugaan korupsi pada paket pekerjaan Jalan Gio–Tioladenggi di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023, dengan kerugian sebesar Rp 500 juta.
- Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada paket pekerjaan pengelolaan serta pengembangan sistem air limbah di Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun 2021, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 juta.
Nuzul menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran di Kejati Sulteng dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.