Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital guna mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Kemenkomdigi terus memantau isu-isu di ruang digital untuk mengidentifikasi narasi yang bersifat provokatif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan menggandeng lembaga siber lain melalui patroli siber serta sinkronisasi langkah cepat apabila muncul gelombang provokasi daring yang mengarah pada ajakan kerusuhan di ruang publik
Selain itu, Kemkomdigi menekankan penerapan regulasi dengan memastikan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi mandiri terhadap konten bermuatan provokasi.
Upaya literasi digital juga digencarkan agar masyarakat lebih waspada dalam memilah informasi. “Kami terus mengimbau masyarakat agar dapat membedakan kritik politik yang sehat dengan ajakan provokatif,” kata Alexander.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menyoroti peran platform media sosial dalam menjaga ruang digital tetap sehat. Ia meminta pengelola platform ikut melindungi publik dari arus informasi menyesatkan, termasuk disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat melemahkan demokrasi.
“Kalau aspirasi masyarakat dicampur dengan informasi yang salah, itu justru merusak semangat demokrasi,” ujar Angga.
Angga menegaskan perlunya verifikasi bersama atas informasi yang beredar. Ia menekankan agar platform media sosial segera menindak otomatis konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian sesuai sistem yang dimiliki, serta wajib mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.