-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik aksi demonstrasi yang berujung anarkistis

Jumat, 05 September 2025 | September 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T21:14:36Z

  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik aksi demonstrasi yang berujung anarkistis pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu.



Aksi ini berujung pada penjarahan dan perusakan fasilitas publik, dengan keterlibatan masif pelajar yang terprovokasi lewat media sosial. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, keterlibatan anak-anak dan pelajar meningkat signifikan selama rentang waktu unjuk rasa berlangsung.

Pada 25 Agustus, sekitar 50% dari massa aksi adalah anak-anak, dan tren ini melonjak hingga mencapai 72% pada 29 Agustus.

"Para pelajar ini diketahui terhasut dari sejumlah akun media sosial yang menyebarkan flyer digital dan melakukan siaran langsung berisi ajakan anarkistis," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Akun-akun tersebut dinilai aktif menyebar konten provokatif yang secara tidak langsung mengarahkan para pelajar untuk turun ke jalan dan mendatangi kompleks DPR RI, yang berujung pada peristiwa kerusuhan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan 43 tersangka, yang terbagi dalam dua klaster yaitu 6 tersangka penghasut, 38 tersangka perusak dan penjarah, dan satu orang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Satu tersangka dari Dit Siber, diduga mengendalikan akun media sosial yang berhasil memengaruhi hingga 10 juta orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau, masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial dan bekerja sama menjaga keamanan ibu kota.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif demi keamanan Jakarta. Terima kasih," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update