Musisi senior Fariz RM meminta kepada kuasa hukumnya untuk tidak mengajukan banding, apabila nantinya majelis hakim memutuskan dirinya untuk di penjara.
Sidang vonis Fariz RM pada kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan ini membuat kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh berharap, agar sidang dilakukan secara offline (tatap muka) bukan melalui sistem daring.
"Karena ini sidang terakhir. Ibaratnya, ini nafas hidup terakhir Mas Fariz," ujar Griffinly Mewoh kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Griffinly, kondisi Fariz RM dalam keadaan baik dan siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk apabila vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara.
“Mas Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim. Tidak akan menghindar, tidak akan melawan,” tambahnya.
Yang mengejutkan, Fariz RM telah berpesan langsung kepada tim kuasa hukum agar tidak mengajukan banding, berapa pun hukuman yang akan dijatuhkan nanti oleh hakim.
"Kalau direhab, alhamdulillah. Namun, kalau diputus pidana, ya sudah, jangan banding. Itu pesan Mas Fariz ke saya," katanya sambil menirukan ucapan dari Fariz RM.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang dan akan digelar pada 11 September 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelantun lagu "Sakura" ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Fariz RM dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.