Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi petani lokal dengan membatasi impor sejumlah komoditas pertanian, terutama singkong dan tepung tapioka.
Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman seusai menerima audiensi organisasi petani di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Maman, bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menampung aspirasi petani.
Salah satu keluhan yang mengemuka datang dari petani singkong di Lampung dan daerah lain. Mereka menilai impor berlebihan membuat harga jual hasil panen lokal jatuh. “Ini sudah cukup panjang aspirasinya, khususnya dari petani singkong di Lampung, tetapi umumnya di seluruh Indonesia,” ujar Maman.
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah menerbitkan aturan baru berupa Permendag Nomor 31 Tahun 2025 yang membatasi impor singkong dan tepung tapioka. Aturan ini bertujuan agar produk lokal tetap terserap oleh pabrik di dalam negeri.
“Jika ada pabrik yang tetap melakukan impor tanpa izin resmi Kementerian Perdagangan, maka akan dikenai sanksi pidana,” tegas Maman.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap petani. Selain singkong, pemerintah juga menampung berbagai aspirasi lain yang akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
“Inilah perintah presiden, menerima aspirasi semua elemen masyarakat. Perlindungan terhadap kepentingan petani adalah tanggung jawab utama pemerintah,” tambahnya.