Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin

Minggu, 21 September 2025 | September 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-20T21:26:31Z

 Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin. Imbauan ini muncul setelah maraknya protes penggunaan sirine ilegal yang viral di media sosial dengan istilah “tot tot wuk wuk”.



“Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirine tidak sesuai ketentuan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Sabtu (20/9/2025).Indra menegaskan, penggunaan sirine dan rotator sembarangan merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

a menjelaskan, perangkat rotator dan sirine diperuntukkan hanya bagi kendaraan darurat dan dinas tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kepolisian. Penggunaannya pun bersifat khusus, yakni untuk memberi isyarat agar pengguna jalan lain memberikan prioritas.


Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang mendapat hak utama meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi tertentu yang ditetapkan kepolisian.

Sementara dalam Pasal 135 ayat (1) diatur bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirine wajib dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pengawalan oleh petugas kepolisian.

“Pada intinya, rotator dan sirine hanya boleh dipasang di kendaraan darurat, bukan kendaraan pribadi,” tegas Indra.

Kapolresta Tangerang juga memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait penggunaan strobo maupun sirine ilegal di wilayah hukumnya.

×
Berita Terbaru Update