"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus atau dari keterangan saksi lainnya, atau dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya (para eks menaker) dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Asep mengatakan, KPK terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pemerasan TKA. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memanggil para eks menaker.
"Dari keterangan-keterangan itulah nanti kemana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan. Jadi sejauh ini sedang kami gali," tandas Asep.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo sebelumnya mengatakan kasus pemerasan terhadap TKA di Kemenaker sudah terjadi sejak Tahun 2012 atau sejak Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan. Setelah itu, kasusnya berlanjut terus hingga era dua elite PKB menjabat menaker, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.
Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi menaker dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah Hanif Dhakiri, menaker periode 2019-2024 dijabat Ida Fauziyah. Sementara saat ini posisi menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan TKA ini. Para tersangka telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang 2 mingguan”.