-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Mark-Up dan Ketidaktransparanan Anggaran di Dinas PKPCK

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T09:40:26Z

 

Foto/ Ketua LSM Trinusa DPD Lampung dan Sekretaris 
DNewsradio Bandarlampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti pola penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.


Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi LSM TRINUSA menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam sejumlah proyek peningkatan jalan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, Sp.D, dalam keterangannya pada Senin (tanggal, bulan, tahun), mengungkapkan adanya tujuh item proyek peningkatan jalan di berbagai lokasi dengan nilai anggaran yang sama persis, yakni sebesar Rp199.641.260 per kegiatan.


 “Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan tujuh proyek dengan nilai yang identik, meskipun lokasi, ukuran, dan spesifikasi teknisnya berbeda. Kesamaan nilai hingga ke satuan rupiah ini sangat tidak lazim dan memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” ujar Faqih.



Daftar Proyek dengan Nilai Sama


1. Peningkatan Jalan Pekon Mulang Maya, Kec. Kota Agung Timur – Rp199.641.260



2. Peningkatan Jalan Pekon Terdana, Kec. Kota Agung – Rp199.641.260



3. Peningkatan Jalan Pekon Banjar Sari, Kec. Talang – Rp199.641.260



4. Peningkatan Jalan Pekon Kejayaan, Kec. Talang Padang – Rp199.641.260



5. Peningkatan Jalan Pekon Kandang Besi, Kec. Kota Agung Barat – Rp199.641.260



6. Peningkatan Jalan Pekon Negara Batin, Kec. Kota Agung Barat – Rp199.641.260



7. Peningkatan Jalan Pekon Belu, Kec. Kota Agung Barat – Rp199.641.260



Lebih lanjut, Faqih menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil dan data teknis lapangan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya, proyek-proyek tersebut dianggarkan dengan mengatasnamakan “aspirasi masyarakat.”


“Modus aspirasi masyarakat ini kuat dugaan digunakan sebagai kedok untuk mengalokasikan proyek yang tidak berbasis pada prioritas dan urgensi pembangunan sebenarnya, melainkan pertimbangan lain yang kurang transparan dan akuntabel,” ujarnya.



LSM TRINUSA menilai keseragaman nilai anggaran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Lembaga itu juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di lingkungan Dinas PKPCK Provinsi Lampung.



 “Kami dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung akan terus melakukan pengawasan dan mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang transparan dan bebas dari praktik penyelewengan,” tegas Faqih.



Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan pernyataan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA. (**)

×
Berita Terbaru Update