Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Mashudi menyampaikan meski Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, persidangannya tetap dilanjutkan via daring dengan Zoom.
"Sidang (Ammar Zoni) tetap dilanjutkan secara Zoom," jelas Mashudi seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII yang digelar tertutup di Senayan, Kamis (16/10/2025).
Pemindahan Ammar Zoni ke lapas Nusakambangan, disebut Mashudi, telah melalui prosedur dan koordinasi antarlembaga. Dia pun memastikan, pemindahan Ammar Zoni tidak akan menggangu jalannya persidangan yang tengah dijalaninya.
Menurut Mashudi, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dikarenakan ada masalah sehingga diperlukan untuk dipantau ketat di Nusakambangan. Namun Mashudi tidak menjelaskan secara detail permasalahan apa yang dimaksud.
"Yang pasti kita lakukan semua terhadap yang bermasalah, akan kita pindahkan," katanya.
Sebelumnya, Mashudi mengungkapkan kasus yang melibatkan artis Ammar Zoni, bukan kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan). Ia menyebut pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat soal adanya dugaan peredaran narkoba di dalam rutan adalah tidak benar.
Mashudi menuturkan, ditemukannya barang haram di penjara Ammar Zoni tersebut, berdasarkan kegiatan razia yang dilaksanakan tiga kali setiap bulannya. Namun pada 3 Januari 2025, petugas Rutan Salemba menemukan satu linting ganja.
"Namun pada saat 3 Januari 2025 pada salah satu kamar yang isinya ada Ammar Zoni itu ada ditemukannya satu linting ganja itu," jelas Mashudi, Kamis (16/10/2025).