-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting karena memisahkan produk investasi dan simpanan

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-05T19:50:15Z

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting karena memisahkan produk investasi dan simpanan, dengan konsekuensi bahwa produk investasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).



Mengutip rancangan aturan yang diperoleh pada Minggu (5/10/2025), OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada prinsip kemitraan dan kesetaraan dalam sistem perbankan syariah. "Pendekatan itu diwujudkan melalui mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko secara proporsional, sesuai nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keseimbangan," tulis rancangan aturan tersebut.

OJK menilai, pemisahan tersebut diperlukan agar industri perbankan syariah dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Namun, menurut OJK, undang-undang tersebut belum membedakan secara tegas antara produk simpanan dan investasi, sehingga praktiknya di lapangan sering kali tumpang tindih. Penyempurnaan kemudian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menegaskan pemisahan kedua jenis produk tersebut.

Dalam UU PPSK, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang ditempatkan nasabah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai syariah, di mana risiko ditanggung oleh investor, bukan bank. Karena itu, produk investasi memiliki karakteristik berbeda dari simpanan yang dijamin dan bebas risiko.

OJK menegaskan, produk investasi syariah harus mencerminkan prinsip dasar investasi yang berorientasi pada kinerja aset produktif, seperti pembiayaan atau surat berharga syariah. Pengembalian modal akan bergantung pada hasil usaha tersebut, baik berupa keuntungan maupun kerugian, sesuai akad dan jangka waktu investasi (held to maturity).

Selain itu, bank syariah diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian nasabah (suitability assessment) untuk memastikan profil risiko, tujuan investasi, dan kemampuan finansial calon investor sesuai produk yang ditawarkan.

Dalam rancangan aturan itu, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, mengingat risiko investasi sepenuhnya berada di pihak nasabah.

OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong produk investasi syariah yang tepercaya, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional.

×
Berita Terbaru Update