Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung, Lampung ditangkap polisi setelah menipu ratusan warga dengan modus pinjaman bank fiktif. Pelaku mengaku sebagai sales marketing bank swasta yang dapat mempermudah pinjaman uang dengan syarat menyerahkan dokumen identitas dan sejumlah biaya administrasi.
IRT berinisial YPH (31) ini ditangkap polisi pada Jumat (10/10/2025) di rumah salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Saat itu, pelaku tengah dimintai pertanggungjawaban oleh para korban atas janji pinjaman yang tak kunjung cair hingga menimbulkan keributan. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku mengaku sebagai karyawan PT Exa, yang disebut bekerja sama dengan bank swasta, menawarkan pinjaman uang antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Para korban diminta menyerahkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendataan serta pembuatan rekening online bank.
Selain itu, pelaku memungut biaya administrasi mulai dari Rp 30.000 untuk pinjaman Rp 3 juta hingga Rp 500.000 untuk pinjaman Rp 15 juta. Pelaku juga menjanjikan bonus bagi korban yang berhasil merekrut 100 peminjam, berupa insentif Rp 750.000 per bulan selama setahun.
Namun, seluruh pinjaman yang dijanjikan pelaku ternyata tidak pernah ada alias fiktif. Pelaku juga bukan karyawan bank seperti yang diakui. Aksi penipuan ini dilakukan sejak Agustus hingga awal Oktober 2025, dengan total korban 449 orang dan kerugian sekitar Rp 85 juta. Korban tidak hanya berasal dari Bandar Lampung, tetapi juga dari Kabupaten Pesawaran.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit hand phone, akun aplikasi Dana yang digunakan menerima setoran korban, serta fotokopi KTP dan KK milik korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan dilakukan setelah laporan korban diterima Polsek Tanjung Karang Barat pada Jumat (10/10/2025).
“Total korban mencapai 449 orang dengan kerugian sekitar Rp 85 juta. Penipuan ini terungkap setelah para korban menggeruduk pelaku karena dana pinjaman tak kunjung cair,” ujar Alfret dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Alfret, pelaku terbongkar setelah Bhabinkamtibmas yang datang ke lokasi melerai keributan dan membawa pelaku ke polsek. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti transfer uang korban melalui aplikasi DANA di ponsel pelaku.
Warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.