-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Asep menjelaskan, penyidikan kasus ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran uang suap yang diterima PNS Kemenkes Hendrik Permana

Selasa, 25 November 2025 | November 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T17:54:24Z

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Pemanggilan menkes dinilai penting untuk menelusuri lebih jauh alur perintah maupun dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.



Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi dapat dilakukan bila ditemukan keterkaitan perintah atau aliran uang.

“Nanti insyaallah kalau sudah waktunya, dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa ada aliran uang ataupun alur perintah ya, dari top manager-nya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).Asep menjelaskan, penyidikan kasus ini menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran uang suap yang diterima PNS Kemenkes Hendrik Permana sebesar Rp 1,5 miliar.

“Jadi, yang kita temukan itu Rp 1,5 miliar, dan kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak. Namun, ini masih kami dalami, kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan,” katanya.

Asep menambahkan, uang suap dalam banyak kasus jarang diterima langsung oleh pejabat tertinggi kementerian.

Kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ini kemana uang itu mengalirnya, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari,” tuturnya.

KPK telah menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang sudah ditahan mencapai delapan orang. Ketiganya adalah ASN Kemenkes Hendrik Permana (HP), ASN Bapenda Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

“Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka lain pada 9 Agustus 2025, yakni Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis, Pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D menjadi kelas C senilai Rp 126,3 miliar, yang merupakan bagian dari alokasi DAK Kemenkes senilai Rp 4,5 triliun untuk peningkatan 32 RSUD pada 2025.

×
Berita Terbaru Update