-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T19:55:22Z

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas judi online di wilayah tersebut. Berdasarkan data OJK, sekitar 137.000 warga Sulawesi Tengah tercatat aktif melakukan transaksi di platform judi daring.



Dari jumlah tersebut, sebanyak 108.000 merupakan laki-laki dan 29.000 wanita yang teridentifikasi aktif berpartisipasi dalam aktivitas perjudian digital.

Temuan ini disampaikan dalam kegiatan Gerakan Cerdas Keuangan yang digelar Pemerintah Kabupaten Morowali bersama OJK Sulteng di Aula Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (11/11/2025).

Wakil Kepala OJK Sulteng, Budi Hamdani, menjelaskan, fenomena judi online kini tidak hanya menyasar kalangan muda, tetapi juga kelompok usia lanjut. Bahkan, terdapat pengguna berumur 81 hingga 100 tahun yang tercatat aktif bertransaksi secara digital, termasuk melalui situs judi dan aplikasi investasi ilegal.

“Masih ada yang usianya di atas 80 tahun bahkan sampai 100 tahun yang aktif bertransaksi di dunia online. Ini luar biasa, tetapi perlu diwaspadai karena tidak semua platform itu aman,” ujar Budi Hamdani dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11).

Ia menambahkan, kemudahan akses situs judi daring, promosi terselubung lewat gim digital, serta tekanan ekonomi menjadi faktor utama meningkatnya kasus judi online. Banyak warga tidak menyadari aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan sangat merugikan.

“Judi online kini menyasar semua lapisan masyarakat. Banyak yang tidak sadar kalau aktivitas mereka termasuk pelanggaran hukum karena tampilannya sering menyerupai game atau investasi digital,” jelasnya.

Menurut OJK, dampak judi daring bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga sosial. Aktivitas ini kerap menimbulkan utang konsumtif, tekanan ekonomi keluarga, hingga meningkatnya kasus kejahatan turunan.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih platform keuangan digital dan tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung. Peningkatan literasi keuangan menjadi langkah utama untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam aktivitas ilegal.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Morowali Emil menegaskan, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi literasi keuangan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Kegiatan ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah bersama OJK untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online dan investasi ilegal,” ujarnya mewakili Bupati Morowali.

Kegiatan yang dihadiri pimpinan OPD, camat, kepala desa, dan pelaku UMKM ini juga menjadi wadah sosialisasi Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk memperluas kesadaran publik tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan aman.

×
Berita Terbaru Update