-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi

Selasa, 11 November 2025 | November 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T18:28:24Z

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).



Dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025), OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, kinerja perusahaan yang terus memburuk berdampak langsung terhadap operasional dan layanan kepada masyarakat.

Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Berbagai sanksi administratif juga telah dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). Namun, upaya perbaikan tersebut gagal dilakukan oleh manajemen perusahaan.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan, serta membentuk tim likuidasi melalui RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin.

Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

×
Berita Terbaru Update