Jakarta — Ribuan warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menuntut pencabutan blokir sertifikat tanah yang telah berlangsung sejak 2022. Massa memenuhi ruas jalan utama dan mendesak BPN memberi kepastian hukum secara terbuka.
Koordinator lapangan, Ida, menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat telah merampas hak kepemilikan tanah sekitar 5.200 warga selama lebih dari dua tahun.
“Tuntutan kami jelas: buka blokir sertifikat warga. Kami tidak mengirim perwakilan untuk bertemu BPN. Keputusan harus terbuka, tidak di ruang tertutup,” tegasnya.
Salah satu warga, Somali, menyebut pemblokiran tersebut tidak sah dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di wilayah Sunter.
“Saya orang Betawi asli, warga lama di sini. Dari 15 RW, 8 RW diblokir sertifikatnya. Kami hanya minta BPN Jakut membuka blokir, tidak lebih,” ujarnya.
Aksi besar ini sempat menyebabkan lalu lintas tersendat. Warga membawa spanduk berisi tuntutan dan menyerukan agar BPN segera menghentikan blokir yang dianggap menghambat hak legal masyarakat.
Massa juga meminta pemerintah pusat turun tangan mengusut tuntas akar persoalan sengketa tanah tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi rakyat.
Kami akan terus kompak berjuang memperoleh keadilan. Terlebih, kami tidak sendiri, warga di RW lain juga menyuarakan hal yang sama, ujar dia.
Hingga sampai saat sekarang dari pihak BPN Jakarta Utara belum bersuara terhadap pemblokiran tanah milik warga sunter Jakarta Utara yang informasi di klaim oleh KODAM JAYA.