Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam sidang dengan perkara nomor 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST.
“Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis.Deolipa mengatakan kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi. Menurut dia, kehadiran Adam Damiri merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad untuk mencari keadilan.
Selain itu, kata Deolipa, langkah hukum ini menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri, setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati, tetapi semangat beliau luar biasa,Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025). Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
“Kami membawa sejumlah novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ungkap dia.
Menurut Deolipa, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah rapat umum pemegang saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
“Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.
Dia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” tutur dia.
Tim hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum yang mereka ajukan.
“Kami berharap majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” pungkas Deolipa.