-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Aksi empat penagih utang (debt collector) berujung pidana setelah mereka menculik seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) dan anaknya AB (5), warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T21:07:33Z

 


Aksi empat penagih utang (debt collector) berujung pidana setelah mereka menculik seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) dan anaknya AB (5), warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keduanya dijadikan sandera di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama dua hari satu malam lantaran tunggakan angsuran sepeda motor selama delapan bulan.

 

Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan momen saat NR dan anaknya diduga dibawa paksa dari Magelang ke Sleman oleh sekelompok debt collector untuk dijadikan jaminan atas tunggakan kredit sepeda motor milik DR (23), anak NR yang berstatus debitur.

 

 

Seusai laporan keluarga korban diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas resmob dan para pelaku di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pada Jumat (5/12/2025) dini hari.

 

Seluruh pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Polresta Magelang. Sementara NR dan anaknya segera dipulangkan kepada keluarga.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan, empat tersangka yang ditangkap berinisial JUR (33), II (30), SPM (35), dan YBF (25). Mereka merupakan warga Sleman dan bekerja sebagai debt collector eksternal. Tindakan penculikan dipicu kredit macet atas nama DR yang merupakan anak sulung korban.

 

“Keempat tersangka datang ke rumah debitur untuk menagih angsuran yang menunggak delapan bulan. Awalnya ada kesepakatan lisan untuk mencicil, namun tidak pernah terwujud sehingga para pelaku kembali mendatangi rumah korban,” ujar Herbin.

 

Kekecewaan para pelaku berujung pada tindakan melawan hukum. Pada Rabu (3/12/2025), setelah tidak tercapai kesepakatan pembayaran, para pelaku mengancam dan membawa NR serta anaknya secara paksa.

 

Keduanya sempat dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, tetapi setelah tidak ada titik temu, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Sleman untuk disekap.

 

“Korban diinapkan selama dua hari satu malam dan diminta tebusan Rp 16 juta untuk dibebaskan,” ungkap Herbin.

 

Selama penyekapan, NR dan anaknya mengalami tekanan psikis akibat ancaman dan kekerasan verbal. Sang anak bahkan kerap menangis ketakutan. Meski diberi makan, kondisi mental keduanya terguncang.

 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat tugas debt collector, telepon genggam, serta mobil Honda Brio yang digunakan para pelaku.

 

Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Magelang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pemerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di lapangan yang kerap disertai intimidasi dan tindakan melawan hukum.

×
Berita Terbaru Update