Aksi empat penagih utang (debt collector) berujung pidana
setelah mereka menculik seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) dan anaknya
AB (5), warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa
Tengah. Keduanya dijadikan sandera di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama dua hari satu malam lantaran
tunggakan angsuran sepeda motor selama delapan bulan.
Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan viral di
media sosial. Rekaman memperlihatkan momen saat NR dan anaknya diduga dibawa
paksa dari Magelang ke Sleman oleh sekelompok debt collector untuk dijadikan
jaminan atas tunggakan kredit sepeda motor milik DR (23), anak NR yang
berstatus debitur.
Seusai laporan keluarga korban diterima, polisi bergerak
cepat melakukan penyelidikan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara petugas
resmob dan para pelaku di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,
pada Jumat (5/12/2025) dini hari.
Seluruh pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa
ke Markas Polresta Magelang. Sementara NR dan anaknya segera dipulangkan kepada
keluarga.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan,
empat tersangka yang ditangkap berinisial JUR (33), II (30), SPM (35), dan YBF
(25). Mereka merupakan warga Sleman dan bekerja sebagai debt collector
eksternal. Tindakan penculikan dipicu kredit macet atas nama DR yang merupakan
anak sulung korban.
“Keempat tersangka datang ke rumah debitur untuk menagih
angsuran yang menunggak delapan bulan. Awalnya ada kesepakatan lisan untuk
mencicil, namun tidak pernah terwujud sehingga para pelaku kembali mendatangi
rumah korban,” ujar Herbin.
Kekecewaan para pelaku berujung pada tindakan melawan hukum.
Pada Rabu (3/12/2025), setelah tidak tercapai kesepakatan pembayaran, para
pelaku mengancam dan membawa NR serta anaknya secara paksa.
Keduanya sempat dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi,
tetapi setelah tidak ada titik temu, pelaku justru membawa korban ke sebuah
rumah kontrakan di Sleman untuk disekap.
“Korban diinapkan selama dua hari satu malam dan diminta
tebusan Rp 16 juta untuk dibebaskan,” ungkap Herbin.
Selama penyekapan, NR dan anaknya mengalami tekanan psikis
akibat ancaman dan kekerasan verbal. Sang anak bahkan kerap menangis ketakutan.
Meski diberi makan, kondisi mental keduanya terguncang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat
tugas debt collector, telepon genggam, serta mobil Honda Brio yang digunakan
para pelaku.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Magelang dan
dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pemerasan, dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di
lapangan yang kerap disertai intimidasi dan tindakan melawan hukum.