Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
resmi meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (Gemar).
Program ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang
diteken pada 1 Desember 2025.
Gerakan ini digagas untuk memperkuat peran ayah dalam
pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025,
sebanyak 25,8 persen atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak di
Indonesia mengalami kondisi fatherless.
Faktor ekonomi, seperti ayah tidak bekerja, serta disfungsi
relasi keluarga akibat perceraian menjadi penyumbang terbesar kondisi tersebut.
Kondisi fatherless ini berdampak serius, mulai dari masalah
akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan anak dalam perilaku berisiko.
Namun disisi lain banyak hal yang membuat kita pertanyakan
tentang aturan tersebut banyak pihak yang merasa keberatasn
dan mendukung aturan salah satunya dari orang tua murid dari sekolah SDN 30 KEC.BILA BARAT ,SUMATERA UTARA LABUAN
BATU , orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya dan menurut beliau
bahwa surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Kepala BKKBN dengan No. 14
Tahun 2025 tentang "Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)" yang bersifat
imbauan nasional ada dua yang
disampaikan diataranya Berdasrkan hasil
wawancara salah satu orang murid disekolah tersebut mengatakan bahwa
beliau sangat mendukung program tersebut namun disatu sisi bahwa beliau
keberatan dimana suami dari orang tua murid tersebut sedang bekerja diluar kota
saat ditanyakan kembali oleh tim redaksi dnewsradio.com dan dradioqu.com
kembali orang tua tersebut menyampaikan dari sekolah anaknya tidak
memperbolehkan wali murid dari anak didiknya diwakili oleh ibunya tutup beliau
inilah yang membuat merasa keberatan .
Adapun klaim yang disampaikan dari aturan itu memiliki
tujuan Tidak ada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang mewajibkan
ayah mengambil rapor, tetapi ada Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga/Kepala BKKBN No. 14 Tahun 2025 tentang "Gerakan Ayah Mengambil
Rapor (GEMAR)" yang bersifat imbauan nasional, bukan kewajiban mutlak,
untuk mendorong peran ayah dalam pendidikan anak, menciptakan kedekatan
emosional, dan mengatasi fenomena fatherless. Sekolah diminta mengakomodasi dan
memberi dispensasi bagi ayah, namun ibu atau keluarga lain tetap bisa mengambil
jika ayah berhalangan.
Poin-Poin Penting SE BKKBN No. 14 Tahun 2025:
Tujuan: Memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, meningkatkan
rasa percaya diri anak, dan mendukung kesetaraan beban pengasuhan (shared
parenting).
Sifat: Himbauan, bukan aturan yang memaksa.
Fleksibilitas: Ayah dengan lebih dari satu anak bisa
mengambil rapor secara bergantian, dan sekolah diimbau fleksibel soal jadwal.
Dispensasi: Ayah dianjurkan mendapat dispensasi izin kerja
dari perusahaan/instansi.
Solusi bagi yang Tidak Ada Ayah: Jika ayah meninggal atau
berhalangan permanen, ibu atau keluarga terdekat tetap bisa mengambil rapor.
Intinya: Ini adalah inisiatif positif untuk melibatkan ayah
lebih dalam pendidikan anak, didukung pemerintah pusat (BKKBN) dan daerah,
dengan harapan menciptakan budaya baru pengasuhan yang kolaboratif, bukan
sebuah kewajiban yang mengikat.
