-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Aturan dari Kependudukan dan Pembangunan Keluarga /BKKBN resmi meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah mendapatkan sorotan

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T06:38:51Z

 


Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) resmi meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (Gemar).

Program ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Desember 2025.

Gerakan ini digagas untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, sebanyak 25,8 persen atau satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless.

Faktor ekonomi, seperti ayah tidak bekerja, serta disfungsi relasi keluarga akibat perceraian menjadi penyumbang terbesar kondisi tersebut.

Kondisi fatherless ini berdampak serius, mulai dari masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan anak dalam perilaku berisiko.

Namun disisi lain banyak hal yang membuat kita pertanyakan tentang aturan   tersebut banyak pihak yang merasa keberatasn dan mendukung aturan salah satunya dari orang tua murid dari sekolah   SDN 30 KEC.BILA BARAT ,SUMATERA UTARA LABUAN BATU , orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya dan menurut beliau bahwa surat edaran ini dikeluarkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN dengan  No. 14 Tahun 2025 tentang "Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)" yang bersifat imbauan nasional  ada dua yang disampaikan diataranya Berdasrkan hasil  wawancara salah satu orang murid disekolah tersebut mengatakan bahwa beliau sangat mendukung program tersebut namun disatu sisi bahwa beliau keberatan dimana suami dari orang tua murid tersebut sedang bekerja diluar kota saat ditanyakan kembali oleh tim redaksi dnewsradio.com dan dradioqu.com kembali orang tua tersebut menyampaikan dari sekolah anaknya tidak memperbolehkan wali murid dari anak didiknya diwakili oleh ibunya tutup beliau inilah yang membuat merasa keberatan .

Adapun klaim yang disampaikan dari aturan itu memiliki tujuan Tidak ada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang mewajibkan ayah mengambil rapor, tetapi ada Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 14 Tahun 2025 tentang "Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)" yang bersifat imbauan nasional, bukan kewajiban mutlak, untuk mendorong peran ayah dalam pendidikan anak, menciptakan kedekatan emosional, dan mengatasi fenomena fatherless. Sekolah diminta mengakomodasi dan memberi dispensasi bagi ayah, namun ibu atau keluarga lain tetap bisa mengambil jika ayah berhalangan.

Poin-Poin Penting SE BKKBN No. 14 Tahun 2025:

Tujuan: Memperkuat peran ayah dalam pengasuhan, meningkatkan rasa percaya diri anak, dan mendukung kesetaraan beban pengasuhan (shared parenting).

Sifat: Himbauan, bukan aturan yang memaksa.

Fleksibilitas: Ayah dengan lebih dari satu anak bisa mengambil rapor secara bergantian, dan sekolah diimbau fleksibel soal jadwal.

Dispensasi: Ayah dianjurkan mendapat dispensasi izin kerja dari perusahaan/instansi.

Solusi bagi yang Tidak Ada Ayah: Jika ayah meninggal atau berhalangan permanen, ibu atau keluarga terdekat tetap bisa mengambil rapor.

Intinya: Ini adalah inisiatif positif untuk melibatkan ayah lebih dalam pendidikan anak, didukung pemerintah pusat (BKKBN) dan daerah, dengan harapan menciptakan budaya baru pengasuhan yang kolaboratif, bukan sebuah kewajiban yang mengikat.

×
Berita Terbaru Update