-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kebijakan itu dinilai tepat karena prosedur administratif dalam kondisi darurat justru berpotensi menyulitkan korban

Senin, 08 Desember 2025 | Desember 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-07T20:09:21Z

  Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyalurkan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi masyarakat yang terdampak banjir Sumatera dan Aceh.

 

Ketua FKBI Tulus Abadi menjelaskan, korban bencana berhak memperoleh dukungan tersebut sebagai stimulus untuk menjaga daya beli sekaligus membantu pemulihan ekonomi keluarga.

 

 

"Insentif fiskal dan nonfiskal tersebut sangat penting sebagai stimulus ekonomi dan untuk mengembalikan aspek daya beli masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/12/2025).

 

FKBI mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menangguhkan sementara kewajiban penggunaan barcode untuk pembelian BBM jenis Pertalite di daerah bencana.

 

Kebijakan itu dinilai tepat karena prosedur administratif dalam kondisi darurat justru berpotensi menyulitkan korban.

 


Tulus mendorong Kementerian ESDM untuk memperluas dukungan dengan memberikan pembebasan atau potongan tagihan listrik selama 3–6 bulan ke depan, serta menyalurkan bantuan gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat terdampak.

 

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan pembebasan atau diskon tagihan air dari PDAM selama 3–6 bulan.

 

Selain itu, pemerintah diminta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2026 bagi warga yang propertinya rusak akibat bencana. Untuk mempercepat pemulihan, Tulus menilai sektor keuangan dan telekomunikasi juga perlu memperoleh dorongan kebijakan.

 

Ia mengusulkan adanya intervensi pemerintah agar pelaku jasa keuangan memberikan relaksasi kewajiban bagi nasabah, seperti penundaan pembayaran angsuran kendaraan bermotor maupun pinjaman daring.

 

Sementara itu, BUMN telekomunikasi seperti Telkom dan Telkomsel, serta operator swasta lainnya, diminta menyediakan diskon atau tarif murah selama masa tanggap darurat 3–6 bulan agar layanan konektivitas tetap berjalan.

 

“Dampak bencana merusak sendi-sendi ekonomi masyarakat. Pemerintah perlu memberikan perlindungan tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga ekonomi dan sosial,” ujar Tulus Abadi.


×
Berita Terbaru Update