-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas menyegel sejumlah subyek hukum yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Minggu, 07 Desember 2025 | Desember 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T18:25:31Z

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas menyegel sejumlah subyek hukum yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hingga Sabtu (6/12/2025), sebanyak empat subyek hukum telah disegel dari total 12 yang diidentifikasi melakukan pelanggaran kehutanan.

 


Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan penindakan ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan."Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," ujar Menhut Raja Juli Antoni kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

 

Daftar Subyek Hukum yang Disegel

Menhut Antoni menjamin dirinya tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang terbukti merusak hutan. Penegakan hukum ini dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

 

Empat subyek hukum yang telah disegel dan berada di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, meliputi:

 

Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara.

PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara.

PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan.

Penyelidikan DAS Batang Toru dan 8 Lokasi Menyusul

Selain empat lokasi yang telah disegel, Menhut Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

 

Pendalaman dilakukan secara ilmiah dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

 

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," pungkas Antoni.

 

Ia memastikan penyelidikan mendalam ini akan terus berlanjut. Hasil penyelidikan nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana, pengenaan denda administratif, atau pencabutan izin bagi pihak-pihak yang terbukti merusak hutan dan memicu bencana ekologis.


×
Berita Terbaru Update