-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Eropa (European Commission/EC) menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (US$ 140 juta) atau sekitar Rp 2,3 triliun kepada platform media sosial X

Minggu, 07 Desember 2025 | Desember 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T19:42:33Z

  Komisi Eropa (European Commission/EC) menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (US$ 140 juta) atau sekitar Rp 2,3 triliun kepada platform media sosial X (dahulu Twitter). Denda tersebut dijatuhkan setelah hasil penyelidikan yang dimulai pada 2024 menemukan bahwa fitur centang biru dinilai bersifat menyesatkan.



Dikutip dari GSM Arena, Sabtu (6/12/2025), menurut EC, tanda verifikasi tersebut menandakan pemilik akun sudah diverifikasi, padahal setiap pengguna dapat membayar untuk mendapatkannya tanpa proses verifikasi identitas yang berarti. Praktik ini melanggar digital services act (DSA) yang mewajibkan platform online untuk melarang desain yang menipu pengguna.Dalam pernyataan resminya, EC juga menyebut bahwa X gagal memenuhi persyaratan transparansi dan aksesibilitas terkait repositori iklan. Repositori iklan yang mudah diakses dan dapat dicari dinilai sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye disinformasi, hingga iklan palsu.

Namun, EC menyatakan repositori iklan X memiliki berbagai hambatan, termasuk proses akses yangNamun, EC menyatakan repositori iklan X memiliki berbagai hambatan, termasuk proses akses yang lambat, serta kurangnya informasi penting seperti isi iklan, topik, dan identitas legal pengiklan. Kondisi ini dianggap melemahkan tujuan utama repositori iklan dalam menjaga transparansi.

X diberikan waktu 60 hari kerja untuk menyampaikan langkah konkret terkait perbaikan fitur cetak biru, dan 90 hari untuk memperbaiki repositori iklan dan akses data publik bagi peneliti.

Setelah itu, Board of Digital Services akan meninjau rencana tersebut dalam waktu satu bulan. Komisi Eropa kemudian membutuhkan satu bulan tambahan untuk memberikan keputusan akhir. lambat, serta kurangnya informasi penting seperti isi iklan, topik, dan identitas legal pengiklan. Kondisi ini dianggap melemahkan tujuan utama repositori iklan dalam menjaga transparansi.

X diberikan waktu 60 hari kerja untuk menyampaikan langkah konkret terkait perbaikan fitur cetak biru, dan 90 hari untuk memperbaiki repositori iklan dan akses data publik bagi peneliti.

Setelah itu, Board of Digital Services akan meninjau rencana tersebut dalam waktu satu bulan. Komisi Eropa kemudian membutuhkan satu bulan tambahan untuk memberikan keputusan akhir.

×
Berita Terbaru Update