-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas persaingan usaha Italia (AGCM) menjatuhkan denda sebesar 98,6 juta euro (sekitar Rp 1,68 triliun) kepada raksasa teknologi Amerika Serikat Apple dan dua divisinya

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T18:41:46Z

 


Otoritas persaingan usaha Italia (AGCM) menjatuhkan denda sebesar 98,6 juta euro (sekitar Rp 1,68 triliun) kepada raksasa teknologi Amerika Serikat Apple dan dua divisinya karena dugaan penyalahgunaan posisi di pasar aplikasi mobile.

Regulator menyatakan grup tersebut diduga melanggar regulasi Uni Eropa melalui App Store milik Apple, di mana perusahaan memiliki dominasi absolut dalam berurusan dengan pengembang pihak ketiga.

Apple belum merespons permintaan komentar hingga berita ini diturunkan.

Seperti dilansir dari Reuters, Senin (22/12/2025), pengawas membuka penyelidikan terhadap perusahaan teknologi itu pada Mei 2023, menuduh Apple menghukum pengembang aplikasi pihak ketiga dengan memberlakukan kebijakan privasi yang lebih ketat mulai April 2021.

AGCM menyatakan Apple mewajibkan pengembang pihak ketiga untuk mendapatkan persetujuan khusus terkait pengumpulan data dan pengaitan data untuk tujuan iklan melalui layar yang diberlakukan Apple, dikenal sebagai App Tracking Transparency (ATT) prompt.

 “Ketentuan kebijakan ATT diberlakukan secara sepihak, merugikan kepentingan mitra bisnis Apple, dan tidak proporsional untuk mencapai tujuan privasi seperti yang diklaim perusahaan,” kata regulator dalam pernyataan resmi, menambahkan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan regulasi privasi.

Selain itu, pengembang dipaksa untuk menggandakan permintaan persetujuan untuk tujuan yang sama.

AGCM menambahkan penyelidikan ini bersifat kompleks dan dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Eropa serta regulator persaingan antitrust internasional lainnya.

 


×
Berita Terbaru Update