Otoritas persaingan usaha Italia (AGCM) menjatuhkan denda
sebesar 98,6 juta euro (sekitar Rp 1,68 triliun) kepada raksasa teknologi
Amerika Serikat Apple dan dua divisinya karena dugaan penyalahgunaan posisi di
pasar aplikasi mobile.
Regulator menyatakan grup tersebut diduga melanggar regulasi
Uni Eropa melalui App Store milik Apple, di mana perusahaan memiliki dominasi
absolut dalam berurusan dengan pengembang pihak ketiga.
Apple belum merespons permintaan komentar hingga berita ini
diturunkan.
Seperti dilansir dari Reuters, Senin (22/12/2025), pengawas
membuka penyelidikan terhadap perusahaan teknologi itu pada Mei 2023, menuduh
Apple menghukum pengembang aplikasi pihak ketiga dengan memberlakukan kebijakan
privasi yang lebih ketat mulai April 2021.
AGCM menyatakan Apple mewajibkan pengembang pihak ketiga
untuk mendapatkan persetujuan khusus terkait pengumpulan data dan pengaitan
data untuk tujuan iklan melalui layar yang diberlakukan Apple, dikenal sebagai
App Tracking Transparency (ATT) prompt.
“Ketentuan kebijakan
ATT diberlakukan secara sepihak, merugikan kepentingan mitra bisnis Apple, dan
tidak proporsional untuk mencapai tujuan privasi seperti yang diklaim
perusahaan,” kata regulator dalam pernyataan resmi, menambahkan bahwa proses
tersebut tidak sesuai dengan regulasi privasi.
Selain itu, pengembang dipaksa untuk menggandakan permintaan
persetujuan untuk tujuan yang sama.
AGCM menambahkan penyelidikan ini bersifat kompleks dan
dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Eropa serta regulator persaingan
antitrust internasional lainnya.