-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memberlakukan larangan perjalanan baru terhadap 19 negara

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T20:07:32Z

 

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi dengan memberlakukan larangan perjalanan baru terhadap 19 negara, termasuk Otoritas Palestina. Kebijakan ini melipatgandakan jumlah negara yang dikenai pembatasan masuk ke Amerika Serikat.

 


Larangan tersebut tertuang dalam proklamasi yang ditandatangani Trump pada Selasa waktu setempat dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Sejumlah negara kini menghadapi larangan perjalanan penuh, yang berarti warganya tidak dapat masuk ke AS, baik untuk kunjungan singkat maupun imigrasi.

Negara-negara tersebut meliputi: Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.

 

Selain itu, semua pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina juga dikenai larangan total. Sebelumnya, warga Palestina sudah menghadapi kesulitan besar untuk memperoleh izin perjalanan ke AS, baik untuk bisnis, pekerjaan, wisata, maupun pendidikan.

 

Sementara itu, Sierra Leone dan Laos yang sebelumnya hanya terkena pembatasan sebagian, kini resmi masuk dalam daftar larangan penuh.

 

Negara lain yang sudah lebih dulu dikenai larangan perjalanan total sejak Juni 2025 meliputi: Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

 

Dengan kebijakan ini, total 19 negara berada di bawah larangan perjalanan penuh, ditambah Otoritas Palestina.

 

Negara dengan Larangan Perjalanan Sebagian

Selain larangan penuh, Amerika Serikat juga menerapkan pembatasan perjalanan sebagian terhadap 15 negara tambahan, mayoritas berasal dari Afrika Sub-Sahara.

 

Negara-negara tersebut antara lain: Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe.

 

Selain Afrika, Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga masuk dalam daftar pembatasan sebagian. Sementara itu, Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela masih berada di bawah larangan perjalanan parsial yang diberlakukan sejak Juni 2025.

 

Dengan dicabutnya penangguhan parsial terhadap Turkmenistan, kini total 19 negara berada di bawah pembatasan perjalanan sebagian.

 

Kebijakan ini berdampak pada turis, pelajar, pelancong bisnis, dan calon imigran. Namun, sejumlah pihak dikecualikan dari larangan, antara lain pemegang visa yang masih berlaku, penduduk tetap sah AS (green card holder), pemilik visa khusus seperti diplomat dan atlet, dan individu yang dinilai masuk demi kepentingan nasional AS

 

Mengapa Trump Memperluas Larangan Perjalanan?

Meski kebijakan imigrasi ketat merupakan ciri utama kepemimpinan Trump, perluasan larangan perjalanan ini dipicu oleh sejumlah peristiwa terkini.

 

Pemerintah AS mengaitkan kebijakan tersebut dengan penangkapan seorang warga Afganistan pada November, yang didakwa menembak dua anggota Garda Nasional. Sejak insiden itu, AS menghentikan pemrosesan klaim suaka dan permohonan imigrasi dari negara-negara terdampak.

 

Trump juga sempat mengancam akan mengambil tindakan militer terhadap Nigeria, dengan alasan dugaan penganiayaan terhadap umat Kristen, klaim yang dibantah pemerintah Nigeria.

 

Selain itu, Trump baru-baru ini bersumpah akan melakukan “pembalasan yang sangat serius” terhadap Suriah setelah dua tentara AS dan seorang penerjemah tewas akibat serangan yang diduga dilakukan anggota “Negara Islam”.

 

Dalam pernyataannya, Gedung Putih menyebut bahwa banyak negara dalam daftar larangan menghadapi masalah serius, seperti:

 

“Korupsi yang meluas, dokumen sipil palsu atau tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang sulit diverifikasi.”

 

Pemerintah AS juga menyoroti tingginya pelanggaran masa berlaku visa dan penolakan sejumlah negara untuk menerima kembali warganya.

 

×
Berita Terbaru Update