![]() |
| Foto Dokumen Redaksi |
Sepeda motor yang dilaporkan diduga digelapkan tersebut adalah Honda Scoopy warna hijau dengan nomor rangka MHDM0427RK249234, nomor mesin JM04E2248906, dan nomor polisi BE 3911 ZC.
Kepada awak media, SH menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. Peristiwa tersebut bermula ketika BH menghubungi pelapor melalui sambungan telepon dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pulang ke rumah. Saat itu, pelapor mengizinkan dengan catatan kendaraan tersebut harus dikembalikan dan tidak disalahgunakan.
Namun, setelah dua hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian menghubungi terlapor untuk menanyakan keberadaan kendaraannya. Dalam percakapan tersebut, terlapor mengaku bahwa sepeda motor tersebut berada di tempat temannya dan telah digadaikan, dengan janji akan ditebus dan dikembalikan.
Hingga Senin, 15 Desember 2025, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pelapor. Merasa dirugikan, SH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/170/XII/2025/LPG/RES.TGMS/SEK.TALANGPADANG. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Tn)
