Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa
sejumlah pihak yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji
di luar Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus
dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,
saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
“Tak hanya dari pihak
Kementerian Agama, penyidik juga pastinya akan mendalami dari sisi PIHK
(penyelenggara ibadah haji khusus) dan juga biro travel dalam penyelidikan
perkara kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024,” ujar Budi.
Budi mengungkapkan, KPK sebelumnya telah melakukan
pemeriksaan terhadap sekitar 400 biro travel yang diduga berkaitan dengan
perkara tersebut. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah
Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
“Saat ini pihak auditor BPK yang masih mengitung kerugiaan keuangan
negaranya,” tegas Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap PIHK dan biro travel
menjadi krusial karena mereka merupakan pihak yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan ibadah haji para jemaah, khususnya pada skema haji khusus.
“Mereka yang di lapangan melakukan jual beli kuota haji
tersebut, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK dan
biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Oleh karena itu, ini
masih terus didalami,” tambahnya.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berfokus pada
pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, pembagian kuota diatur sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk
haji khusus.
Namun, kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah
justru dibagi secara berimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji
khusus. Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri
Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan oleh
Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag
dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota yang tidak sesuai
aturan tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah juga tengah mendalami adanya aliran
dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024.
KPK menduga kuat agen travel memperoleh keuntungan
signifikan dari pengalihan sekitar 42% atau setara 8.400 kuota haji reguler
menjadi kuota haji khusus, yang memiliki biaya jauh lebih tinggi.