-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di luar Kementerian Agama (Kemenag)

Minggu, 11 Januari 2026 | Januari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-10T23:32:40Z

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di luar Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

 “Tak hanya dari pihak Kementerian Agama, penyidik juga pastinya akan mendalami dari sisi PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dan juga biro travel dalam penyelidikan perkara kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 400 biro travel yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

“Saat ini pihak auditor BPK yang masih mengitung kerugiaan keuangan negaranya,” tegas Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap PIHK dan biro travel menjadi krusial karena mereka merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan ibadah haji para jemaah, khususnya pada skema haji khusus.

“Mereka yang di lapangan melakukan jual beli kuota haji tersebut, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang dari para PIHK dan biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Oleh karena itu, ini masih terus didalami,” tambahnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota diatur sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah justru dibagi secara berimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan yang diterbitkan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah juga tengah mendalami adanya aliran dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024.

KPK menduga kuat agen travel memperoleh keuntungan signifikan dari pengalihan sekitar 42% atau setara 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, yang memiliki biaya jauh lebih tinggi.

×
Berita Terbaru Update