-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

LSM Trinusa DPC Tanggamus Soroti Dugaan Penebangan Ilegal di Hutan Lindung Way Waya

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T10:28:53Z

Foto Dokumen Redaksi 
DNewsradio.com Tanggamus – Dugaan aktivitas penebangan kayu jenis mahoni di kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya, yang berada di Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menjadi perhatian sejumlah pihak. Aktivitas yang diduga berdampak pada kerusakan lingkungan tersebut mendapat sorotan dari LSM Trinusa DPC Tanggamus.


Informasi mengenai dugaan penebangan kayu di kawasan hutan lindung itu diperoleh dari warga setempat. Sejumlah masyarakat mengaku resah karena khawatir aktivitas tersebut dapat merusak fungsi hutan lindung sebagai penyangga lingkungan, terutama dalam mencegah erosi, banjir, dan menjaga keseimbangan ekosistem.



Berdasarkan keterangan warga, modus yang diduga dilakukan adalah dengan cara meneras atau mematikan pohon terlebih dahulu, kemudian menebangnya setelah pohon tersebut kering. Kayu hasil tebangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk bahan bangunan, khususnya untuk kebutuhan rumah tangga.



Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Ia juga menyebut adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan beberapa oknum ketua kelompok tani yang disebut berinisial Bd, Ri, dan An, yang diketahui berdomisili di Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.



“Apabila dugaan ini benar, tentu sangat disayangkan. Kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan,” ujar Nuril, seraya menegaskan bahwa pernyataannya masih berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.



Nuril menambahkan, dugaan penebangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kawasan hutan lindung dilarang untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan.



Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Sementara itu, Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan secara ilegal.



Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial DY membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas tersebut. DY mengaku telah memberikan teguran dan imbauan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan kehutanan.



“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar ketentuan. Kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan harus dijaga bersama,” kata DY.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan terkait hasil penelusuran di lapangan. LSM Trinusa DPC Tanggamus berharap pihak berwenang, baik dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.



LSM tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan, serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung. (Nr)

×
Berita Terbaru Update