-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T19:22:49Z

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).



Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seusai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang penyampaian eksepsi digelar pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

Tak hanya melalui kuasa hukumnya, Nadiem sebagai terdakwa juga menyampaikan langsung eksepsi di hadapan majelis hakim dan JPU. Ia menilai terdapat sejumlah bagian dakwaan yang tidak jelas, khususnya terkait tudingan keterlibatannya dalam pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog dan aplikasi SIPLah pada periode 2020-2022.

Salah satu poin yang dipersoalkan Nadiem adalah tuduhan bahwa pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa dukungan referensi harga yang memadai.

 

“Maaf, ini sangat membingungkan bagi saya dan tidak jelas. Karena tidak dijelaskan apa peran saya dalam pengadaan Chromebook, kebijakan mengganti spek dari Windows ke Chrome bukan putusan formal saya, apalagi proses pengadaan,” kata Nadiem dalam persidangan.

Nadiem juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa dianggap terlibat dalam pengadaan Chromebook, sementara ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan sistem operasi Chrome OS pada tahun 2020.

“Kalau saya tidak menandatangani dokumen apa pun pada 2020 yang berhubungan dengan Chrome OS, mengapa bisa dakwaan menyebutkan peran saya dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan?” ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menegaskan, secara struktural, seorang menteri tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan harga maupun seleksi vendor. Menurutnya, kewenangan menteri hanya berada pada tataran kebijakan umum.

“Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan. Namun, dakwaannya mengaburkan pemisahan kewenangan tersebut,” tambahnya.

Dalam eksepsinya, Nadiem menekankan bahwa kebingungan yang ia sampaikan bukanlah bentuk kritik terhadap institusi penegak hukum. Ia mengaku kecewa karena merasa hak dan nama baiknya sebagai warga negara dirugikan ketika ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tanpa penjelasan yang utuh.

“Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain yang saya tidak kenal. Saya membaca dakwaan ini dengan bingung dan kecewa karena semua tuduhan bisa saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara,” ungkap Nadiem Makarim.


×
Berita Terbaru Update