Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Senin (5/1/2026).
Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa
penuntut umum (JPU). Seusai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem
mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang penyampaian eksepsi digelar pada
pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Tak hanya melalui kuasa hukumnya, Nadiem sebagai terdakwa
juga menyampaikan langsung eksepsi di hadapan majelis hakim dan JPU. Ia menilai
terdapat sejumlah bagian dakwaan yang tidak jelas, khususnya terkait tudingan
keterlibatannya dalam pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog dan
aplikasi SIPLah pada periode 2020-2022.
Salah satu poin yang dipersoalkan Nadiem adalah tuduhan
bahwa pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa dukungan referensi
harga yang memadai.
“Maaf, ini sangat membingungkan bagi saya dan tidak jelas.
Karena tidak dijelaskan apa peran saya dalam pengadaan Chromebook, kebijakan
mengganti spek dari Windows ke Chrome bukan putusan formal saya, apalagi proses
pengadaan,” kata Nadiem dalam persidangan.
Nadiem juga mempertanyakan bagaimana dirinya bisa dianggap
terlibat dalam pengadaan Chromebook, sementara ia mengaku tidak pernah
menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan sistem operasi Chrome OS pada
tahun 2020.
“Kalau saya tidak menandatangani dokumen apa pun pada 2020
yang berhubungan dengan Chrome OS, mengapa bisa dakwaan menyebutkan peran saya
dalam pengadaan tanpa bukti atau penjelasan?” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menegaskan, secara struktural,
seorang menteri tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang dan jasa,
termasuk penentuan harga maupun seleksi vendor. Menurutnya, kewenangan menteri
hanya berada pada tataran kebijakan umum.
“Apakah saya terlibat dalam penentuan harga? Apakah saya
terlibat dalam seleksi vendor? Menteri tidak pernah terlibat dalam proses
teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan. Namun, dakwaannya mengaburkan
pemisahan kewenangan tersebut,” tambahnya.
Dalam eksepsinya, Nadiem menekankan bahwa kebingungan yang
ia sampaikan bukanlah bentuk kritik terhadap institusi penegak hukum. Ia
mengaku kecewa karena merasa hak dan nama baiknya sebagai warga negara
dirugikan ketika ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa tanpa penjelasan
yang utuh.
“Saya membaca dakwaan ini seperti membaca cerita orang lain
yang saya tidak kenal. Saya membaca dakwaan ini dengan bingung dan kecewa
karena semua tuduhan bisa saya jelaskan tanpa harus menarik saya ke penjara,”
ungkap Nadiem Makarim.