-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memperketat persyaratan masuk bagi warga negara asing. Terbaru, AS

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T17:22:18Z

 



Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali memperketat persyaratan masuk bagi warga negara asing. Terbaru, AS telah menambahkan tujuh negara baru, lima di antaranya berada di Afrika, ke dalam daftar negara yang pemegang paspornya diwajibkan menyetor jaminan visa atau bond hingga US$ 15.000 atau sekitar Rp 235 juta, saat mengajukan permohonan masuk ke Amerika Serikat.

Dengan penambahan ini, kini total ada 13 negara yang masuk dalam daftar tersebut. Dari jumlah itu, sebelas negara berasal dari benua Afrika. Kebijakan ini secara praktis membuat proses mendapatkan visa AS menjadi sangat mahal, bahkan tidak terjangkau bagi sebagian besar penduduk di negara-negara yang ditargetkan.

“Persyaratan jaminan finansial yang tinggi ini merupakan hambatan baru yang signifikan bagi para pelancong, pelajar, atau pekerja dari negara-negara tersebut,” sebut AP, Senin (5/1/2026).

Diketahui, Departemen Luar Negeri AS memasukkan tujuh negara baru ke dalam daftar ini secara diam-diam pekan lalu. Negara-negara tersebut adalah Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Guinea, Guinea-Bissau, Namibia, dan Turkmenistan. Penunjukan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di situs resmi perjalanan pemerintah, travel.state.gov.

Langkah ini merupakan upaya terbaru yang dilakukan oleh pemerintahan Trump untuk memperketat persyaratan masuk ke AS. Sebelumnya, AS juga telah mewajibkan warga negara dari semua negara yang memerlukan visa untuk menjalani wawancara tatap muka serta mengungkapkan riwayat media sosial mereka selama bertahun-tahun. Selain itu, mereka juga harus memberikan catatan rinci tentang riwayat perjalanan dan tempat tinggal mereka, termasuk detail serupa dari anggota keluarga mereka.

Para pejabat AS membela kebijakan jaminan visa ini, yang besarnya bisa berkisar antara US$ 5.000 hingga US$ 15.000. Mereka berdalih bahwa jaminan ini adalah langkah yang efektif untuk memastikan bahwa warga negara dari negara-negara yang ditargetkan tidak melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay visa mereka. Dengan adanya jaminan finansial yang besar, diharapkan masyarakat akan lebih patuh pada ketentuan masa berlaku visa yang diberikan.

Meskipun harus membayar jaminan yang besar, pembayaran tersebut tidak menjamin bahwa visa akan disetujui. Uang jaminan tersebut baru akan dikembalikan jika permohonan visa ditolak, atau jika pemegang visa berhasil menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi semua persyaratan dan ketentuan visa yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah AS berhak menyita dana jaminan tersebut.

Ketujuh negara baru yang masuk dalam persyaratan jaminan ini bergabung dengan enam negara lain yang sudah lebih dahulu masuk daftar. Keenam negara tersebut, yang semuanya merupakan negara Afrika kecuali satu (belum disebutkan negara yang dikecualikan), adalah Mauritania, Sao Tome dan Principe, Tanzania, Gambia, Malawi, dan Zambia. Negara-negara ini telah ditempatkan pada daftar sejak Agustus dan Oktober tahun lalu.

Total 13 negara yang sebagian besar adalah negara berkembang di Afrika dan Asia Tengah kini menghadapi persyaratan finansial yang sangat berat untuk sekadar mengajukan permohonan visa AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi manusia dan lembaga internasional mengenai dampak diskriminatif terhadap mobilitas dan kesempatan pendidikan bagi warga dari negara-negara tersebut.

×
Berita Terbaru Update