Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump
kembali memperketat persyaratan masuk bagi warga negara asing. Terbaru, AS
telah menambahkan tujuh negara baru, lima di antaranya berada di Afrika, ke
dalam daftar negara yang pemegang paspornya diwajibkan menyetor jaminan visa
atau bond hingga US$ 15.000 atau sekitar Rp 235 juta, saat mengajukan permohonan
masuk ke Amerika Serikat.
Dengan penambahan ini, kini total ada 13 negara yang masuk
dalam daftar tersebut. Dari jumlah itu, sebelas negara berasal dari benua
Afrika. Kebijakan ini secara praktis membuat proses mendapatkan visa AS menjadi
sangat mahal, bahkan tidak terjangkau bagi sebagian besar penduduk di negara-negara
yang ditargetkan.
“Persyaratan jaminan finansial yang tinggi ini merupakan
hambatan baru yang signifikan bagi para pelancong, pelajar, atau pekerja dari
negara-negara tersebut,” sebut AP, Senin (5/1/2026).
Diketahui, Departemen Luar Negeri AS memasukkan tujuh negara
baru ke dalam daftar ini secara diam-diam pekan lalu. Negara-negara tersebut
adalah Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Guinea, Guinea-Bissau,
Namibia, dan Turkmenistan. Penunjukan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari
2026, sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di situs
resmi perjalanan pemerintah, travel.state.gov.
Langkah ini merupakan upaya terbaru yang dilakukan oleh
pemerintahan Trump untuk memperketat persyaratan masuk ke AS. Sebelumnya, AS
juga telah mewajibkan warga negara dari semua negara yang memerlukan visa untuk
menjalani wawancara tatap muka serta mengungkapkan riwayat media sosial mereka
selama bertahun-tahun. Selain itu, mereka juga harus memberikan catatan rinci
tentang riwayat perjalanan dan tempat tinggal mereka, termasuk detail serupa
dari anggota keluarga mereka.
Para pejabat AS membela kebijakan jaminan visa ini, yang
besarnya bisa berkisar antara US$ 5.000 hingga US$ 15.000. Mereka berdalih bahwa
jaminan ini adalah langkah yang efektif untuk memastikan bahwa warga negara
dari negara-negara yang ditargetkan tidak melanggar batas waktu izin tinggal
atau overstay visa mereka. Dengan adanya jaminan finansial yang besar,
diharapkan masyarakat akan lebih patuh pada ketentuan masa berlaku visa yang
diberikan.
Meskipun harus membayar jaminan yang besar, pembayaran
tersebut tidak menjamin bahwa visa akan disetujui. Uang jaminan tersebut baru
akan dikembalikan jika permohonan visa ditolak, atau jika pemegang visa
berhasil menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi semua persyaratan dan
ketentuan visa yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah AS
berhak menyita dana jaminan tersebut.
Ketujuh negara baru yang masuk dalam persyaratan jaminan ini
bergabung dengan enam negara lain yang sudah lebih dahulu masuk daftar. Keenam
negara tersebut, yang semuanya merupakan negara Afrika kecuali satu (belum
disebutkan negara yang dikecualikan), adalah Mauritania, Sao Tome dan Principe,
Tanzania, Gambia, Malawi, dan Zambia. Negara-negara ini telah ditempatkan pada
daftar sejak Agustus dan Oktober tahun lalu.
Total 13 negara yang sebagian besar adalah negara berkembang
di Afrika dan Asia Tengah kini menghadapi persyaratan finansial yang sangat
berat untuk sekadar mengajukan permohonan visa AS. Kebijakan ini menimbulkan
kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi manusia dan lembaga internasional
mengenai dampak diskriminatif terhadap mobilitas dan kesempatan pendidikan bagi
warga dari negara-negara tersebut.