Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan staf khusus (stafsus) menteri melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai 2026. Kebijakan ini ditempuh karena posisi stafsus dinilai strategis, sehingga kepatuhan pelaporan aset perlu diawasi.
“Betul, memang sudah diatur juga. Jadi memang stafsus juga
diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis,
sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam
pelaporan aset dan hartanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi mengimbau seluruh stafsus, sebagaimana penyelenggara
negara lainnya, untuk menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat
waktu. Pelaporan sejak awal dinilai penting agar masih tersedia waktu hingga
batas akhir 31 Maret 2026 apabila diperlukan kelengkapan dokumen.
“Ketika ada hal-hal
yang perlu dilengkapi, kita masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk
melengkapi dan men-submit LHKPN. Silakan lapor untuk periode kepemilikan harta
2025,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kewajiban LHKPN berfungsi sebagai instrumen
deteksi dini atas potensi penyimpangan. KPK akan menganalisis laporan tersebut
untuk memastikan tidak ada aset yang berasal dari praktik koruptif.
“Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan sebagai platform
deteksi dini dugaan penyimpangan. Kita melihat trennya, menggunakan AI untuk
analisis awal, lalu dilanjutkan dengan analisis dan telaah yang lebih
mendalam,” jelas Budi.
Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga
negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan
nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD.
Penyelenggara negara wajib memperhatikan validasi data Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.
Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing
di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN. Surat Kuasa wajib dibubuhi
materai tempel atau e-materai senilai Rp 10.000. Jika menggunakan materai
tempel, dokumen diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN
KPK, sedangkan e-materai cukup diunggah kembali ke portal.
Seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor dapat
menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026. Setiap laporan akan diverifikasi
secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai
bentuk keterbukaan informasi publik. KPK juga menyediakan pendampingan melalui
email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK 198 bagi pelapor yang mengalami
kendala.
