-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY)

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T18:54:39Z

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo (MLY), yang diketahui menjabat komisaris di 12 perusahaan.

 


KPK menelusuri apakah posisi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) atau menjadi bagian dari modus pengaturan nilai pajak perusahaan-perusahaan tersebut.

“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi, atau menjadi modus pengaturan nilai pajaknya, atau ada unsur benturan kepentingan, itu masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/2/2026).

Selain dugaan pidana, KPK juga menyoroti kemungkinan pelanggaran etik karena Mulyono berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Namun, merangkap sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Meski demikian, aspek etik diserahkan kepada pengawasan internal Kementerian Keuangan. “Itu nanti masuk ranah internal Kementerian Keuangan, bagaimana seorang ASN bisa menjabat komisaris di 12 perusahaan,” kata Budi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega (anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin), serta Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB)Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar serta bukti penggunaan dana, antara lain Rp 300 juta untuk uang muka rumah, Rp 180 juta telah digunakan, dan Rp 20 juta oleh pihak pemberi. Nilai barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.

KPK memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun skema pengaturan pajak yang lebih luas.

×
Berita Terbaru Update