Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan modus
korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin,
Mulyono Purwo Wijoyo (MLY), yang diketahui menjabat komisaris di 12 perusahaan.
KPK menelusuri apakah posisi tersebut berkaitan dengan kasus
dugaan suap pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) atau menjadi
bagian dari modus pengaturan nilai pajak perusahaan-perusahaan tersebut.
“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi,
atau menjadi modus pengaturan nilai pajaknya, atau ada unsur benturan
kepentingan, itu masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di
Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/2/2026).
Selain dugaan pidana, KPK juga menyoroti kemungkinan
pelanggaran etik karena Mulyono berstatus aparatur sipil negara (ASN) di
Kementerian Keuangan. Namun, merangkap sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Meski demikian, aspek etik diserahkan kepada pengawasan
internal Kementerian Keuangan. “Itu nanti masuk ranah internal Kementerian
Keuangan, bagaimana seorang ASN bisa menjabat komisaris di 12 perusahaan,” kata
Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni
Mulyono, Dian Jaya Demega (anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin), serta
Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB)Dalam operasi tangkap tangan
(OTT), KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar serta bukti penggunaan dana, antara
lain Rp 300 juta untuk uang muka rumah, Rp 180 juta telah digunakan, dan Rp 20
juta oleh pihak pemberi. Nilai barang bukti mencapai Rp 1,5 miliar.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ditahan di
Rutan KPK selama 20 hari.
KPK memastikan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap
kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun skema pengaturan pajak yang lebih
luas.