Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut Komisi Nasional (Komnas) HAM akan bekerja seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul rencana penambahan kewenangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil," ucap Pigai saat jumpa pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat.
Kewenangan penyidikan merupakan salah satu penguatan kewenangan Komnas HAM dalam revisi UU HAM yang sedang digodok pemerintah. Nantinya, kata Pigai, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan.
"Nanti PNS juga, tetapi lembaga pembinanya Kejaksaan. Pendidikannya, teknisnya, kompetensinya, pengetahuannya, pemahamannya, semua, penilaiannya, angka kredit juga dilakukan oleh Kejaksaan karena mereka adalah lembaga pembina," ucap dia.
Pigai menyebut penambahan kewenangan itu merupakan legasi yang akan ditinggalkan untuk bangsa Indonesia. "Lembaga yang dianggap lemah selama ini kita berikan kekuatan dan otoritas lebih untuk lakukan penegakan HAM, peradilan HAM," katanya.
Ia mengatakan revisi UU HAM ditargetkan rampung pada tahun ini. Kemudian pada 2027, Kementerian HAM berencana untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Tahun ini adalah pemberian kewenangan kepada Komnas HAM, setelah itu secara teknis dalam proses peradilan seperti apa, penugasan seperti apa, pelaksanaan seperti apa di revisi Undang-Undang Pengadilan HAM karena ini menyangkut pengadilan," jelasnya.
Adapun, Pigai telah beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat ini. Usai audiensi itu, Pigai menyatakan di hadapan pers bahwa Jaksa Agung mendukung gagasan pembentukan unit penyidikan Komnas HAM.
"Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat," kata Pigai.
Menurut dia, keberadaan unit ini akan menjadi kemajuan bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan yang berperadaban humanis. Namun, teknis pelaksanaan unit tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa terkait siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit ini, akan dibahas lebih lanjut dalam teknis.
"Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti," ucapnya.