Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) menyerukan agar Israel menghormati dan mematuhi kesepakatan gencatan
senjata menyusul serangan terbaru di Jalur Gaza yang menewaskan sedikitnya 37
warga Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial
X pada Minggu (1/2/2026), Kemenlu RI menegaskan Israel memiliki kewajiban untuk
menjalankan kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati kedua pihak.
“Indonesia menyerukan
kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi
kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut,” tulis Kemenlu
RI.
Kemenlu menilai pelanggaran sepihak terhadap gencatan senjata
yang disepakati pada Oktober 2025 tidak hanya memperparah penderitaan warga
sipil di Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan serta menghambat upaya
menciptakan stabilitas dan penyelesaian politik jangka panjang.
Indonesia juga mengecam keras serangan berulang yang
dilakukan Israel, termasuk serangan udara pada 31 Januari 2026 yang menyasar
kawasan sipil dan fasilitas publik. “Serangan tersebut merupakan pelanggaran
terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku,” tegas Kemenlu RI.
Serangan Israel pada Sabtu (31/1/2026) dilaporkan menghantam
sejumlah lokasi di Jalur Gaza, termasuk tempat penampungan warga, tenda
pengungsi, kantor polisi, dan apartemen hunian. Akibat serangan tersebut,
puluhan warga Palestina dilaporkan tewas dan banyak lainnya mengalami
luka-luka.
Pertahanan Sipil Gaza mencatat sedikitnya 37 orang, termasuk
perempuan dan anak-anak, tewas sejak serangan dimulai pada Sabtu dini hari.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sejak gencatan senjata
berlaku pada 11 Oktober 2025, sebanyak 509 warga Palestina tewas dan 1.405
lainnya terluka akibat serangan Israel.
Gencatan senjata tersebut mengakhiri konflik Israel selama
dua tahun yang menewaskan hampir 71.800 warga Palestina dan melukai lebih dari
171.400 orang. Perang itu juga menyebabkan kehancuran sekitar 90% infrastruktur
sipil Gaza, dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan biaya
rekonstruksi mencapai sekitar US$ 70 miliar. yang menewaskan sedikitnya 37
warga Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial
X pada Minggu (1/2/2026), Kemenlu RI menegaskan Israel memiliki kewajiban untuk
menjalankan kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati kedua pihak.
“Indonesia menyerukan
kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi
kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut,” tulis Kemenlu
RI.
Kemenlu menilai pelanggaran sepihak terhadap gencatan senjata
yang disepakati pada Oktober 2025 tidak hanya memperparah penderitaan warga
sipil di Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan serta menghambat upaya
menciptakan stabilitas dan penyelesaian politik jangka panjang.
Indonesia juga mengecam keras serangan berulang yang
dilakukan Israel, termasuk serangan udara pada 31 Januari 2026 yang menyasar
kawasan sipil dan fasilitas publik. “Serangan tersebut merupakan pelanggaran
terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku,” tegas Kemenlu RI.
Serangan Israel pada Sabtu (31/1/2026) dilaporkan menghantam
sejumlah lokasi di Jalur Gaza, termasuk tempat penampungan warga, tenda
pengungsi, kantor polisi, dan apartemen hunian. Akibat serangan tersebut,
puluhan warga Palestina dilaporkan tewas dan banyak lainnya mengalami
luka-luka.
Pertahanan Sipil Gaza mencatat sedikitnya 37 orang, termasuk
perempuan dan anak-anak, tewas sejak serangan dimulai pada Sabtu dini hari.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sejak gencatan senjata
berlaku pada 11 Oktober 2025, sebanyak 509 warga Palestina tewas dan 1.405
lainnya terluka akibat serangan Israel.
Gencatan senjata tersebut mengakhiri konflik Israel selama
dua tahun yang menewaskan hampir 71.800 warga Palestina dan melukai lebih dari
171.400 orang. Perang itu juga menyebabkan kehancuran sekitar 90% infrastruktur
sipil Gaza, dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan biaya
rekonstruksi mencapai sekitar US$ 70 miliar. yang menewaskan sedikitnya 37
warga Palestina.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui media sosial
X pada Minggu (1/2/2026), Kemenlu RI menegaskan Israel memiliki kewajiban untuk
menjalankan kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati kedua pihak.
“Indonesia menyerukan
kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi
kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut,” tulis Kemenlu
RI.
Kemenlu menilai pelanggaran sepihak terhadap gencatan senjata
yang disepakati pada Oktober 2025 tidak hanya memperparah penderitaan warga
sipil di Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan serta menghambat upaya
menciptakan stabilitas dan penyelesaian politik jangka panjang.
Indonesia juga mengecam keras serangan berulang yang
dilakukan Israel, termasuk serangan udara pada 31 Januari 2026 yang menyasar
kawasan sipil dan fasilitas publik. “Serangan tersebut merupakan pelanggaran
terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku,” tegas Kemenlu RI.
Serangan Israel pada Sabtu (31/1/2026) dilaporkan menghantam
sejumlah lokasi di Jalur Gaza, termasuk tempat penampungan warga, tenda
pengungsi, kantor polisi, dan apartemen hunian. Akibat serangan tersebut,
puluhan warga Palestina dilaporkan tewas dan banyak lainnya mengalami
luka-luka.
Pertahanan Sipil Gaza mencatat sedikitnya 37 orang, termasuk
perempuan dan anak-anak, tewas sejak serangan dimulai pada Sabtu dini hari.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan sejak gencatan senjata
berlaku pada 11 Oktober 2025, sebanyak 509 warga Palestina tewas dan 1.405
lainnya terluka akibat serangan Israel.
Gencatan senjata tersebut mengakhiri konflik Israel selama
dua tahun yang menewaskan hampir 71.800 warga Palestina dan melukai lebih dari
171.400 orang. Perang itu juga menyebabkan kehancuran sekitar 90% infrastruktur
sipil Gaza, dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan biaya
rekonstruksi mencapai sekitar US$ 70 miliar.