Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan fiskal yang
kompleks.
Di satu sisi, Pemerintah berkomitmen menjaga disiplin
anggaran dengan mempertahankan batas defisit maksimal tiga persen dari produk
domestik bruto (PDB). Di sisi lain, negara juga dituntut mempercepat
pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen sekaligus membiayai berbagai program
strategis nasional yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Program makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, hingga
berbagai proyek pembangunan infrastruktur membutuhkan dukungan fiskal yang
tidak kecil.
Situasi ini menjadi semakin rumit ketika dunia menghadapi
ketidakpastian geopolitik yang meningkat, terutama konflik di Timur Tengah yang
berpotensi mendorong harga energi global dan mengganggu stabilitas perdagangan
internasional.
Dalam kondisi seperti ini, rencana kebijakan efisiensi
fiskal melalui pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang dilontarkan
Pemerintah memang dapat menjadi opsi disiplin anggaran yang dibutuhkan
Namun jika dilakukan secara berlebihan, kebijakan tersebut
juga berisiko mengurangi daya dorong fiskal terhadap perekonomian. Inilah yang
kerap dianalogikan sebagai “buah simalakama” dalam pengelolaan fiskal: pilihan
kebijakan yang sama-sama memiliki konsekuensi besar dari sisi pemenuhan serta
strategi yang harus dijalankan.
Sejak reformasi keuangan negara pada awal 2000-an, Indonesia
menetapkan batas defisit maksimal tiga persen dari PDB sebagai mekanisme
pengendalian fiskal. Kebijakan ini terbukti mampu menjaga stabilitas ekonomi
makro dalam jangka panjang.
Rasio utang pemerintah Indonesia, misalnya, masih berada di
kisaran 38–40 persen dari PDB pada tahun 2025, dan menurut data Kementerian
Keuangan, posisi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara
maju yang rasio utangnya melampaui 90 persen dari PDB.
Namun menjaga disiplin fiskal tidak selalu mudah. Realisasi
APBN tahun 2025 mencatat defisit sekitar Rp695 triliun atau sekitar 2,92 persen
dari PDB (Kementerian Keuangan, 2025). Angka ini mendekati batas maksimum yang
diperbolehkan oleh aturan fiskal. Belanja negara mencapai sekitar Rp3.451
triliun, sementara penerimaan negara sekitar Rp2.756 triliun. Perbedaan antara
kebutuhan belanja dan kemampuan penerimaan inilah yang kemudian memunculkan tekanan
terhadap kebijakan fiskal.
Dalam kondisi seperti ini, salah satu langkah yang sering
ditempuh adalah melakukan efisiensi belanja melalui rasionalisasi anggaran
kementerian dan lembaga. Namun kebijakan tersebut tidak selalu sederhana karena
banyak program yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Selain kebutuhan pembangunan ekonomi, pemerintah juga
menghadapi tuntutan untuk memperkuat program sosial yang menyentuh langsung
kesejahteraan masyarakat, antara lain program Makan Bergizi Gratis dan Cek
Kesehatan Gratis yang dirancang untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas sumber
daya manusia dalam jangka panjang.
Program ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp300
triliun–Rp350 triliun per tahun ketika berjalan penuh dan menjangkau lebih dari
80 juta penerima manfaat (Kementerian Keuangan, 2026). Sementara program cek kesehatan
gratis yang dirancang untuk memperluas layanan kesehatan preventif juga
membutuhkan dukungan anggaran puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Jika digabungkan, kedua program tersebut dapat menyerap
lebih dari satu persen PDB dalam belanja sosial tambahan. Dari perspektif
pembangunan manusia, investasi ini sangat penting karena kualitas kesehatan dan
gizi masyarakat memiliki hubungan erat dengan produktivitas ekonomi.
Laporan Human Capital Index Bank Dunia (2023) menunjukkan
bahwa peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan dapat meningkatkan
produktivitas tenaga kerja hingga 20 persen dalam jangka panjang.
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah dampak
geopolitik di Timur Tengah yang semakin memanas, terutama terhadap kenaikan
harga minyak mentah untuk kebutuhan impor nasional. Kementerian Keuangan
memperkirakan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 10 dolar per barel
dapat menambah beban fiskal hingga Rp60 triliun melalui peningkatan subsidi
energi dan kompensasi energi (APBN Sensitivity Analysis, 2025).
Artinya, konflik geopolitik global secara langsung dapat
memengaruhi stabilitas fiskal domestik. Dalam situasi seperti ini, kebijakan
fiskal harus lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika global.
Masalah struktural lain dalam pengelolaan fiskal Indonesia
adalah masih rendahnya rasio pajak terhadap PDB. Bank Dunia dalam laporan
Indonesia Economic Prospects (2025) memperkirakan tax ratio Indonesia berada di
kisaran 9–10 persen dari PDB. Angka ini masih jauh di bawah rata-rata negara
anggota OECD yang mencapai sekitar 34 persen dari PDB (OECD Revenue Statistics,
2024).
Rasio pajak yang rendah membuat ruang fiskal pemerintah
relatif sempit ketika kebutuhan belanja meningkat. Dengan kata lain, kemampuan
negara untuk membiayai program pembangunan masih sangat bergantung pada
efektivitas sistem perpajakan.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan
pajak sebenarnya dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Studi World Bank dan University of Oxford terhadap pelaku usaha kecil di negara
berkembang menunjukkan bahwa intervensi kebijakan sederhana seperti pengingat
kewajiban pajak dapat meningkatkan kepatuhan hingga 10–15 persen (Kleven et
al., 2023).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa reformasi administrasi
perpajakan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif
pajak.
Tantangan berikutnya, Pemerintah menargetkan pertumbuhan
ekonomi delapan persen dalam jangka menengah. Target ini bukan sekadar ambisi
politik, melainkan kebutuhan ekonomi untuk mempercepat transformasi struktural,
meningkatkan pendapatan per kapita, dan membuka lapangan kerja bagi jutaan angkatan
kerja baru setiap tahun.
Belanja pemerintah dalam hal ini memainkan peran penting
sebagai katalis aktivitas ekonomi. Jika efisiensi fiskal dilakukan secara
terlalu agresif melalui pemotongan belanja pembangunan, maka kemampuan negara
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga dapat berkurang.
Untuk menghindari dilema fiskal tersebut, pemerintah perlu
mempertimbangkan strategi kebijakan yang tidak hanya fokus pada pemotongan
belanja, tetapi juga memperluas kapasitas fiskal negara.
Strategi pertama adalah memperkuat penerimaan pajak melalui
reformasi administrasi dan digitalisasi sistem perpajakan. Pelajaran global
dari Estonia menunjukkan bahwa setelah menerapkan sistem pajak digital pada
awal 2000-an, negara tersebut mampu meningkatkan rasio pajaknya hingga sekitar
33 persen dari PDB (OECD, 2022).
Jika Indonesia mampu meningkatkan tax ratio hanya dua poin
persentase saja misalnya dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dari PDB,
maka ruang fiskal yang dihasilkan dapat mencapai lebih dari Rp500 triliun per
tahun.
Strategi kedua adalah meningkatkan kualitas belanja negara
melalui pendekatan spending better. Negara seperti Korea Selatan pernah
melakukan reformasi belanja publik melalui program Performance-Based Budgeting
sejak 2005. Evaluasi OECD (2019) menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mampu
meningkatkan efisiensi belanja pemerintah hingga 10–15 persen tanpa mengurangi
kualitas layanan publik.
Jika pendekatan serupa diterapkan di Indonesia terhadap
belanja pemerintah yang mencapai lebih dari Rp3.000 triliun, potensi efisiensi
fiskal dapat mencapai sekitar Rp300 triliun–Rp400 triliun tanpa harus memotong
program pembangunan prioritas.
Strategi ketiga adalah memperluas pembiayaan pembangunan
melalui kemitraan dengan sektor swasta. Skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha (KPBU) telah banyak digunakan oleh negara seperti India untuk membiayai
proyek infrastruktur besar. Laporan Asian Development Bank (2023) menunjukkan
bahwa skema tersebut berhasil membiayai proyek infrastruktur senilai lebih dari
200 miliar dolar di India selama dua dekade terakhir tanpa membebani anggaran
negara secara langsung.
Strategi keempat adalah memperkuat ketahanan energi nasional
untuk mengurangi dampak gejolak geopolitik global. Jepang sejak krisis minyak
1970-an melakukan diversifikasi energi secara agresif melalui pengembangan
energi terbarukan dan efisiensi energi. Kebijakan tersebut berhasil menurunkan
ketergantungan Jepang terhadap impor minyak hingga hampir 40 persen dalam tiga
dekade.
Pada akhirnya, pengelolaan fiskal bukan sekadar soal menjaga
angka defisit agar tetap berada di bawah tiga persen. Tantangan yang lebih
besar adalah bagaimana memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara
benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Efisiensi fiskal memang penting untuk menjaga stabilitas
ekonomi. Namun efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemotongan
anggaran. Efisiensi yang sejati adalah bagaimana mengelola sumber daya negara
secara lebih cerdas, lebih efektif, dan lebih berorientasi pada masa depan.
Jika kebijakan fiskal mampu menemukan keseimbangan tersebut,
Indonesia tidak hanya mampu menghindari jebakan buah simalakama fiskal. Lebih
dari itu, pengelolaan fiskal yang bijak dapat menjadi fondasi kuat bagi
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat,
serta ketahanan ekonomi nasional di tengah dunia yang semakin tidak pasti.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi
Kebijakan Publik