DNewsradio.com KALIANDA– LSM Jati DPD Lampung menyoroti adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rini Ariasih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Sorotan ini menyusul perbandingan LHKPN yang dilaporkan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2024 dengan periode sebelumnya.
Foto Ilustrasi
Kusmawan, Koordinator LSM Jati Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi KPK, ditemukan sejumlah anomali yang patut didalami lebih lanjut.
"Kami menemukan kejanggalan dalam LHKPN yang bersangkutan, terutama jika dikaitkan dengan peralihan jabatan strategis yang kini diembannya. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya yang mengelola keuangan daerah, mutlak diperlukan," ujar Kusmawan dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 17 Januari 2025 untuk periodik tahun 2024, berikut perbandingan harta kekayaan Rini Ariasih:
Komponen Harta LHKPN 2024 LHKPN 2023 Kenaikan/Penurunan
Tanah dan Bangunan Rp 2.070.000.000 Rp 2.070.000.000 Rp 0 (0%)
Alat Transportasi dan Mesin Rp 280.000.000 Rp 280.000.000 Rp 0 (0%)
Harta Bergerak Lainnya Rp 19.000.000 Rp 19.000.000 Rp 0 (0%)
Kas dan Setara Kas Rp 7.767.986 Rp 10.506.318 -Rp 2.738.332 (-26,06%)
Sub Total Rp 2.376.767.986 Rp 2.379.506.318 -Rp 2.738.332 (-0,12%)
Hutang Rp 266.700.000 Rp 266.700.000 Rp 0 (0%)
Total Harta Kekayaan Rp 2.110.067.986 Rp 2.112.806.318 -Rp 2.738.332 (-0,13%)
Anomali yang Ditemukan
Kusmawan memaparkan beberapa poin yang menjadi perhatian LSM Jati:
Tidak Ada Perubahan Kepemilikan Aset: Meskipun terjadi peralihan jabatan strategis, tidak terdapat penambahan aset baik tanah, bangunan, maupun kendaraan selama periode 2023-2024.
Aset Tanpa Akta: Terdapat kepemilikan tanah seluas 220 m2 di Kota Bandar Lampung dengan status "Hibah Tanpa Akta" senilai Rp 700 juta. Status ini berisiko dari aspek legalitas kepemilikan.
Penurunan Kas: Kas dan setara kas justru menurun sebesar 26,06% atau sekitar Rp 2,7 juta, yang menurut Kusmawan terbilang tidak lazim bagi pejabat dengan tanggung jawab yang meningkat.
"Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin seorang pejabat yang naik jabatan ke posisi strategis pengelola keuangan daerah tidak mencatatkan adanya penambahan aset? Apakah ini bentuk kehati-hatian atau justru ada yang tidak dilaporkan?" tegas Kusmawan.
Dasar Hukum dan Implikasi
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme . Pejabat eselon II seperti Kepala Dinas termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 .
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengamanatkan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN . Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, LHKPN wajib dilaporkan secara periodik setiap tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya .
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN yang dinilai tidak wajar. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menelusuri data ke instansi terkait seperti BPN untuk kepemilikan tanah, perbankan untuk kas, dan Dispenda untuk kendaraan .
Tuntutan LSM Jati
LSM Jati Provinsi Lampung mendesak beberapa langkah tindak lanjut:
Klarifikasi Resmi: Meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi terbuka terkait anomali LHKPN tersebut.
Pemeriksaan KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN Rini Ariasih.
Inspektorat Daerah: Meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit khusus terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Transparansi Jabatan Strategis: Mendorong agar pejabat pengelola keuangan daerah menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang lebih ketat, termasuk aspek transparansi harta kekayaan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan temuan ini ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pejabat publik harus bisa mempertanggungjawabkan hartanya, apalagi yang kini memegang amanah mengelola keuangan daerah," pungkas Kusmawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LSM Jati tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala BPKAD Lampung Selatan. (**)