-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

LSM JATI Lampung Soroti Kadisdikbud Pringsewu : Anggaran Revitalisasi 2024/2025 diuji

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T07:15:55Z

                                   

DNewsradio.com Pringsewu, 9 Maret 2026 – Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi tahun anggaran 2024/2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. Sorotan ini sekaligus mengungkap temuan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Supriyanto, yang mencatat kenaikan signifikan pada pos kas dan setara kas hingga 35,23 persen dalam kurun waktu satu tahun.


Kusmawan Koordinator JATI Provinsi Lampung, dalam konferensi pers di Pringsewu, Senin (9/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait indikasi permasalahan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi. Selain itu, penelusuran data LHKPN yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kejanggalan yang patut didalami.


"Ini bukan sekadar formalitas administratif. Ada dua pintu yang kami sorot: pertama, pengelolaan anggaran revitalisasi yang merupakan uang rakyat, dan kedua, kewajaran LHKPN pejabat publik yang mengelolanya. Keduanya harus transparan dan akuntabel," tegas Koordinator LSM JATI.


Berdasarkan data perbandingan LHKPN Supriyanto periode 2023 dan 2024 yang diperoleh JATI dari laman resmi KPK, ditemukan sejumlah catatan penting:

JENIS HARTA LHKPN 2024 (31 Des 2024) LHKPN 2023 (31 Des 2023) Kenaikan/(Penurunan) Persentase

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp771.000.000 Rp766.000.000 Rp5.000.000 0,65%

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp230.000.000 Rp245.200.000 (Rp15.200.000) (6,20%)

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp0 Rp0 - -

D. SURAT BERHARGA Rp0 Rp0 - -

E. KAS DAN SETARA KAS Rp108.000.000 Rp79.864.800 Rp28.135.200 35,23%

F. HARTA LAINNYA Rp0 Rp0 - -

SUB TOTAL Rp1.109.000.000 Rp1.091.064.800 Rp17.935.200 1,64%

II. HUTANG Rp0 Rp0 - -

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp1.109.000.000 Rp1.091.064.800 Rp17.935.200 1,64%

Kenaikan Kas dan Setara Kas 35,23% : Dalam satu tahun, terjadi peningkatan saldo kas dari Rp79,8 juta menjadi Rp108 juta atau naik Rp28,1 juta. "Sebagai Kepala Dinas dengan penghasilan tetap dari gaji dan tunjangan, publik berhak tahu sumber kenaikan signifikan ini. Apakah dari tabungan rutin, warisan, atau ada sumber lain yang sah? Jika tidak bisa dijelaskan, ini masuk kategori illicit enrichment atau pengayaan tidak sah yang dilarang dalam perspektif anti-korupsi," ujar Kumawan.


Kenaikan Nilai Tanah dan Bangunan Merata : Terdapat kenaikan nilai pada 7 aset tanah dan bangunan dengan pola seragam antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per item. Kenaikan yang "rapi" ini patut dipertanyakan dasar penghitungannya.


Tidak Ada Hutang : Pelaporan tanpa hutang sama sekali, jika diiringi akumulasi kas yang signifikan, perlu diklarifikasi kewajarannya.


Selain anomali LHKPN, JATI juga menyoroti indikasi permasalahan dalam pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi sekolah-sekolah di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024/2025. Beberapa temuan awal meliputi:

Diduga terdapat realisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) .


Potensi Mark Up dan Kegiatan Fiktif: Indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang/jasa serta laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Pengelolaan anggaran dinilai kurang melibatkan unsur pengawas dan masyarakat.


"Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan . Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan dorong agar Inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan," tegas Kusmawan.


JATI Lampung mendasarkan langkah advokasi ini pada sejumlah peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 ayat (3) mewajibkan Penyelenggara Negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya . Pasal 20 mengatur sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 dan 42 mengatur peran serta masyarakat dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi .


Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini mengatur mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi .


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang menjadi acuan pengelolaan dana pendidikan termasuk kegiatan revitalisasi .


JATI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah desakan:

Klarifikasi Terbuka: Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Supriyanto, untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai sumber kenaikan kas Rp28,1 juta (35,23%) dalam LHKPN-nya serta pengelolaan anggaran revitalisasi 2024/2025.


Audit Komprehensif: Mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Pringsewu dan/atau BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran revitalisasi.


Transparansi Publik: Mendesak agar dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran revitalisasi dibuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas.


"Kami memberikan waktu 14 hari kerja untuk respons. Jika tidak ada itikad baik, Kusmawan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan anomali LHKPN ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melaporkan indikasi penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Negeri Pringsewu," ancam Koordinator Kusmawan.


LSM JATI mengingatkan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi yang harus diisi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jika ada anomali, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai LHKPN hanya menjadi 'gugur kewajiban' tanpa makna," pungkasnya. (**)

×
Berita Terbaru Update