Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak
berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet.
"Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang
merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping
bangunan ini," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya
Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo di
Jakarta, Selasa.
Menurut dia, petugas memasang segel berwarna merah di bagian
depan bangunan serta pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di
lokasi.
Eko mengatakan penyegelan proyek pembangunan lapangan padel
itu dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah
peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan
tetap berjalan.
Menurut Dertha, secara tata ruang lokasi tersebut berada di
zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga. Meski
begitu, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum
terbit.
“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori
K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan
merupakan syarat utama. Namun karena mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat
terlebih dahulu,” ucapnya.
Terkait status perizinan, Dertha mengaku pihaknya masih akan
melakukan pengecekan lebih lanjut.
iduga permohonan izin telah diajukan, tetapi belum
mendapatkan persetujuan resmi.