-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak berizin

Rabu, 18 Maret 2026 | Maret 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T21:11:09Z

 


 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel lapangan padel tak berizin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet.

"Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini," kata Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, petugas memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta pita kuning untuk menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi.

Eko mengatakan penyegelan proyek pembangunan lapangan padel itu dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sebelum akhirnya melakukan penyegelan.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan pembangunan tetap berjalan.

Menurut Dertha, secara tata ruang lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga. Meski begitu, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena izin PBG belum terbit.

“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Secara administrasi, sebenarnya izin warga bukan merupakan syarat utama. Namun karena mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu,” ucapnya.

Terkait status perizinan, Dertha mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

iduga permohonan izin telah diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan resmi.

×
Berita Terbaru Update