Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan
menindak sejumlah penjual minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah
lokasi di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru.
“
ini merupakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan melanggar peraturan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu.
Nanto mengatakan operasi ini dilakukan untuk menertibkan
peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus menjaga ketertiban masyarakat
selama bulan suci Ramadhan.
Dalam operasi di wilayah Kecamatan Tebet, petugas
mengamankan sebanyak 231 botol minuman keras dari sejumlah lokasi.
Ratusan botol tersebut terdiri dari berbagai jenis dan
merek.
"Miras yang disita di antaranya Anggur Buah sebanyak
126 botol, Panther Stout 24 botol, Singaraja Bali Pale Ale 12 botol, Rajawali
Pros kaleng 48 botol, Tropical Naipa 4 botol, Somaek Soju Bombir 5 botol,
Angker 6 botol, serta Rajawali 6 botol," sebutnya.
Sementara itu, dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebayoran
Baru, petugas juga mengamankan 93 botol minuman keras yang dijual secara
ilegal.
Minuman beralkohol tersebut disita dari sejumlah toko jamu
di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Melawai, serta di Jalan Kubis, Kelurahan
Pulo.
“Di Kebayoran Baru kami menyita 93 botol miras, di antaranya
jenis Intisari sebanyak 45 botol dan Apidin 45 botol, serta beberapa botol
lainnya dari berbagai merek,” kata Nanto.
Petugas kemudian mendata para pelaku usaha dan memberikan
berita acara penyitaan.
Seluruh barang bukti ratusan botol minuman keras tersebut
selanjutnya diamankan ke gudang Satpol PP Jakarta Selatan.
Selain melakukan penyitaan, lanjut Nanto, pihaknya juga
meminta kepada pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali
menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Ke depannya, Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan
pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan
yang berlaku.
“Para pelaku usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin
didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi
perbuatannya,” kata Nanto.