Seorang terduga
pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pedongkelan, RT010/RW016 Kapuk,
Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), terancam pidana penjara lima tahun.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander
Tengbunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pelaku
berinisial FK (38) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026
Tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Minimal lima tahun penjara," ujar Alexander.
Alexander mengungkapkan, pelaku FK kedapatan menyimpan sabu
dengan berat bruto lebih dari 37 gram di tempat tinggalnya, Kapuk.
Awalnya, kata Alex, petugas mendapat informasi terkait aksi
pelaku mengedarkan narkoba di Kapuk.
"Pada Selasa (24/2), petugas langsung menuju ke tempat
yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut, saksi berhasil menangkap
pelaku (FK)," ujar Alexander.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa enam
paket sabu dengan berat bruto 31,39 gram yang disimpan dalam tas.
"Kemudian 19 paket sabu yang masing-masing terbungkus
plastik klip kecil transparan dengan total berat bruto 3,57 gram, lalu dua
bungkus sabu lagi dengan berat bruto 2,24 gram yang disimpan dalam kotak
plastik warna putih," ujar Alexander.
Menurut keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut
didapatkan dari pelaku bernama Domi, seseorang yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) seharga Rp800 ribu per gram.
"Jadi, untuk total yang harus disetorkan Rp32 juta dan
sebagian sudah laku terjual seharga Rp2 juta dan sudah disetorkan," kata
AlexanderHingga kini, kepolisian masih memeriksa pelaku FK untuk pengusutan
lebih lanjut