Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai
penting bagi Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi di
Indonesia.
Menurutnya, keberadaan aturan PSE memberikan landasan hukum
yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam hal perlindungan data pengguna
dan mekanisme penanganan masalah.
“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini
secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat
Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up
yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” kata Alfons kepada ANTARA
di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital
(Kemenkomdigi) mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan
proses pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari
kerja sejak 15 April 2026 bagi Wikimedia untuk segera mendaftar PSE.
Apabila tenggat waktu tidak terpenuhi, maka akses ke semua
platform milik Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia
Indonesia dan Wikimedia Commons akan diblokir.
Maka dari itu, Alfons mendorong Wikimedia Foundation untuk
mematuhi aturan PSE demi memberikan kejelasan hukum serta menjamin keamanan data
bagi pengguna di Indonesia.
Terkait risiko yang muncul apabila Wikimedia tidak
terdaftar, Alfons mengatakan nantinya pemerintah akan kesulitan berkomunikasi
dengan pihak platform ketika terjadi persoalan, baik terkait konten maupun
aspek lainnya.
“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah
jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk
menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.
Dalam hal ini, regulasi PSE bisa mendorong platform global
untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta
penegakan hukum di Indonesia.
“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan
hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri
artinya mereka tidak patuh hukum. Hal ini akan berdampak positif bagi ketaatan
terhadap peraturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak
benar atau berbahaya,” tutur Alfons.
Lebih lanjut, Alfons mengapresiasi sikap tegas pemerintah
dalam memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation. Sebab, menurutnya
penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Kalau melihat perjalanannya, pemerintah sudah sangat sabar
dan memberikan waktu yang panjang dan mau berkomunikasi dan memberikan
kesempatan kepada PSE. Kalau masih membandel, memang harus ditindak sesuai
ketentuan. Kalau tidak nanti hal ini akan menjadi preseden buruk dan diikuti
oleh PSE lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu
mengambil tindakan tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan
komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi
seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Alex di Jakarta Pusat, Rabu lalu
(15/4).
Jika dalam tujuh hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar
PSE sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka Kemenkomdigi akan
memblokir layanan Wikimedia.
Langkah ultimatum diberikan setelah pemerintah sebelumnya
memberikan perpanjangan waktu atas permintaan Wikimedia sejak 2025.
Pemberitahuan awal telah disampaikan sejak 14 November 2025 agar Wikimedia
segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah kembali
memberikan perpanjangan waktu terakhir selama tujuh hari.
Ketentuan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh
platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia guna
memastikan legalitas, perlindungan data pengguna, serta tata kelola ruang
digital.
Pendaftaran PSE menjadi syarat multak bagi seluruh
penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search
engine) yang beroperasi di Indonesia.
Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa PSE
yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran
tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Pendaftaran PSE sendiri tidak dipungut biaya dan berlaku
setara bagi seluruh platform, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba.