Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan
bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat
waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Rabu.
Budi mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN Presiden
dan Wapres secara terbuka bila sudah dipublikasikan melalui laman
elhkpn.kpk.go.id.
Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang pelaporan tepat
waktu oleh Presiden dan Wapres sebagai teladan positif bagi seluruh
penyelenggara negara atau wajib lapor.
Dengan demikian, kata dia, seluruh penyelenggara negara atau
wajib lapor harus mempunyai komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel
terhadap harta yang dimilikinya.
“Teladan baik yang sudah diberikan oleh Presiden dan Wakil
Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa
mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,”
katanya.
Berdasarkan pengecekan manual pada laman elhkpn.kpk.go.id,
LHKPN Presiden masih dalam proses publikasi.
Sementara LHKPN Wapres sudah terpublikasi, dan tercatat
memiliki kekayaan sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.