Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan
terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan
martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona,
yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU
Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa
Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila
tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar
Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum
tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang
untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.
Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana
penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak
mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan
kerugian keuangan negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah
dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.