Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan
terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, terkait
kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak perlu dilakukan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak
memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi
pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta,
Minggu.
Menurut dia, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah
merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pandangan
publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak
yang berwenang.
Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali
mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta
serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan
polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah
Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor
kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut dia, masyarakat
merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi
dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang
sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan
ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase
demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya
berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Ia menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik
kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan
seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara
melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah
diskusi mengenai swasembada pangan.
Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai
pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di
kalangan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,”
katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).