IIndonesian E-commerce Association (idEA) menyampaikan bahwa penguatan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar digital sebaiknya dilakukan secara proporsional dan transparan dengan mempertimbangkan struktur pembiayaan industri.
"Dalam implementasinya, penting agar pengaturan --termasuk terkait tarif atau biaya di platform-- dilakukan secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan struktur biaya di industri," kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Kamis.
Budi menyampaikan bahwa transparansi biaya, pilihan layanan yang fleksibel, serta edukasi berkelanjutan bagi para penjual di pasar digital bisa mendukung perkembangan UMKM sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis platform perdagangan digital.
"Dengan begitu, pelaku usaha tetap punya ruang untuk berkembang, sekaligus menjaga keberlanjutan model bisnis platform," katanya.
Budi juga mengemukakan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam perumusan kebijakan perlindungan bagi UMKM di pasar digital.
Ia menyampaikan bahwa idEA terus berkomunikasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan masukan dari para pelaku industri mengenai upaya pelindungan UMKM.
"Harapannya, kebijakan yang diambil bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian berusaha, dan pertumbuhan ekosistem digital secara sehat," kata Budi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM di pasar digital.
"Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut," katanya.
Menurut dia, langkah itu dijalankan untuk menindaklanjuti aspirasi dan keluhan dari para pelaku UMKM berkenaan dengan peningkatan biaya penggunaan platform perniagaan digital.
Biaya penggunaan platform perniagaan digital yang dimaksud mencakup potongan yang dikenakan oleh platform kepada penjual dalam setiap transaksi penjuala