Istri dari almarhum kepala cabang (kacab) bank di Jakarta
berinisial MIP (37) menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus
kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya.
"Saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka
maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," kata istri kacab bank
yakni Puspita Aulia dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan
penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di
Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung,
Jakarta Timur, Senin.
Puspita menyebut perbuatan ketiga anggota Kopassus tersebut
telah membuatnya sakit hati.
"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang
membuat saya, hati saya sakit seumur hidup saya," ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Puspita mengungkapkan
penderitaannya setelah sang suami meninggal dunia. Dia kini harus menghidupi
anak-anaknya yang masih berusia dini serta menanggung beban nafkah dan mental
seorang diri.
"Bagaimana istri harus menghidupi anak-anaknya tanpa
suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung kejiwaan dan fisiknya jika teringat
ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal dunia baik di lingkungan rumah
apalagi di sekolah yang menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga
kerabat-kerabat di sekolahnya," ungkapnya.
Puspita juga menyampaikan bahwa anak-anaknya terus
merindukan sosok MIP sebagai ayah mereka yang kini sudah tiada. Dalam doa
mereka, terselip harapan agar MIP dapat kembali meski hanya sekejap, sebagai
bentuk kerinduan atas kedekatan mereka dengan sang ayah.
"Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen
adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga
ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sebentar aja ayah ke sini', karena almarhum
suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," ucap Puspita.
Adapun upaya permohonan maaf tersebut, semula diajukan oleh
penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Penasihat hukum juga mendoakan agar arwah
MIP dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Dari hati besar kami kami memohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu
bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun harus dihukum
seberat-beratnya karena secara manusia kita harus saling memaafkan agar
almarhum di sana tenang dan risiko itu akan ditanggung oleh para terdakwa atas
apa yang diperbuat," kata Penasihat Hukum.
"Kami dari kesatuan memohon maaf yang sebesar-besarnya
tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana
tenang dan bisa menerima apa pun yang telah para terdakwa lakukan, biar
almarhum tenang di sana Ibu," lanjut Penasihat Hukum dalam sidang.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN
(terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat
dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.