Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan
konsolidasi data izin usaha pertambangan (IUP) bersama Danantara terkait
aktivitas ekspor yang akan dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan konsolidasi tersebut
dilakukan untuk mendukung implementasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya
alam strategis melalui PT DSI.
“Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha
pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu juga kami sudah lakukan konsolidasi
dengan Danantara,” ujar Yuliot dilansir dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, pendataan IUP menjadi bagian dari tanggung
jawab Kementerian ESDM dalam mendukung ekspor sejumlah komoditas sumber daya
alam, mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, hingga ferro alloy melalui PT
DSI.
Kementan Pastikan PT DSI Tidak Akan Ambil Keuntungan
Ia menambahkan, kementerian juga akan memfasilitasi aspek
kelengkapan perizinan sekaligus mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Jadi, sekalian itu nanti kami akan lakukan fasilitasi untuk
kelengkapan perizinan dan juga terhadap implementasinya,” ucap Yuliot.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna
DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI Jakarta, mengumumkan
pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola
Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Pemerintah kemudian membentuk PT Danantara Sumberdaya
Indonesia (DSI) sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan
mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis.
Ada DSI, Anak Buah Bahlil Tetap Bahas Bea Keluar Batu Bara
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga
menjabat sebagai chief operating officer (COO) Danantara Dony Oskaria
menyampaikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah resmi menjadi badan usaha
milik negara (BUMN).
DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang
berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan akan bertugas
sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor
tertentu.
Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai pada
Januari 2027, PT DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik sebelum
menjualnya ke pasar internasional.