-->
×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah yang berencana mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-11T17:59:56Z

 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah yang berencana mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin.

Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa OJK mendorong perusahaan-perusahaan BUMN selain perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk turut menjadi penyalur KUR.

Kiki juga menyampaikan, kebijakan KUR terbaru juga selaras dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditetapkan OJK.

Dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah, OJK telah memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5), menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden Prabowo.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Menurutnya, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR untuk memenuhi arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai catatan, bunga KUR saat ini ditetapkan sebesar flat 6 persen.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5), menjelaskan penurunan besaran subsidi bunga itu akan turut mengubah pagu anggaran.

“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari 6 persen ke 5 persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” kata Sudarto.

×
Berita Terbaru Update