Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah
yang berencana mengubah bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5
persen guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita
untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK
Friderica Widyasari Dewi saat dijumpai media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta,
Senin.
Friderica atau akrab disapa Kiki mengatakan bahwa pihaknya
telah membahas kebijakan ini dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan
Roeslani beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa OJK mendorong perusahaan-perusahaan
BUMN selain perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk
turut menjadi penyalur KUR.
Kiki juga menyampaikan, kebijakan KUR terbaru juga selaras
dengan penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang
ditetapkan OJK.
Dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah, OJK
telah memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK
adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan
plafon maupun baki debet setiap debitur.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pada
peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat
(1/5), menegaskan pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima
persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar
lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden
Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena
selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap
terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Menurutnya, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk
membayar bunga pinjaman yang memberatkan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR untuk memenuhi arahan
Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai catatan, bunga KUR saat ini ditetapkan sebesar flat
6 persen.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5), menjelaskan penurunan besaran subsidi bunga
itu akan turut mengubah pagu anggaran.
“Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan
dari 6 persen ke 5 persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” kata
Sudarto.