Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi
administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi
(Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan
penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa
Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima
di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi
pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan
penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga
yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional,
beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan
tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan
melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan
penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Kemudian, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku,
kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian
kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan
kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku.
Terakhir, penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi
berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan
konsumen.
“OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk
melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu,”
kata Agus.
Agus menyatakan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat
terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau
pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih
tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK
meminta untuk memastikan setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk
yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan
pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung
ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain
yang tidak sesuai dengan ketentuan.