-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T17:00:00Z

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).

 


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber serta informasi yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di daerah.

Sejumlah entitas diduga menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta biaya kepada masyarakat serta mengeklaim telah terdaftar di OJK.

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dilansir dari Antara, Minggu (24/5/2026).Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas Pasti telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Perusahaan tersebut menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasinya, ditemukan sejumlah konten perusahaan yang menggunakan logo OJK dan mengeklaim telah berizin serta terdaftar di OJK.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati diketahui tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

SatgasPasti juga melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan tautan terkait. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan itu berlaku hingga perizinan yang dibutuhkan dipenuhi.

×
Berita Terbaru Update